MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih menggantikan Ismail A. Jalil dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5.
Salmawati menggantikan Ismail A. Jalil alias Ayahwa karena telah dilantik sebagai Bupati Aceh Utara.
Penetapan Salmawati sebagai anggota DPR Aceh itu dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh pada Senin (14/4/2025) kemarin.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengatakan penetapan ini berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh untuk menggantikan ketiga calon anggota DPRA yang sebelumnya mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada 2024 di kabupaten/kota.
“Iya, nama-nama ini merupakan usulan langsung dari DPP Partai Aceh,” kata Agusni kepada masakini.co, Selasa (15/4/2025).
Selain Salmawati yang akrab disapa Bunda Salma, KIP Aceh juga menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10 yang sebelumnya mengundurkan karena maju calon Bupati Aceh Barat.
Kemudian M Yusuf (Pang Ucok) dari Dapil 6 juga ditetapkan sebagai pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky karena mengundurkan diri untuk maju menjadi bupati Aceh Timur.
Agusni menjelaskan penetapan tersebut disesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya.
Pada dasarnya, kata dia, KIP Aceh hanya menjalankan tugas terkait surat usulan dari partai politik. Selanjutnya penetapan akan diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk diproses.
“Nama ini nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk diusulkan ke Kemendagri untuk proses Surat Keputusan (SK) yang kemudian dapat dilakukan pelantikan oleh Gubernur Aceh,” tuturnya.