MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran pemerintahan.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat pengawasan dan tak ragu memberi sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan larangan merokok di kantor.
Illiza menyebut saat ini masih ditemukan perilaku merokok di area perkantoran yang seharusnya menjadi kawasan bebas asap rokok.
“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya, Senin (14/4/2025).
Illiza mengatakan kantor pemerintah adalah ruang publik yang wajib memberikan kenyamanan dan perlindungan kesehatan, baik bagi para pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan.
Dia menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan pengawasan aktif di lingkungan kerja masing-masing, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak patuh.
“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.
Aturan larangan merokok di kantor merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku di Kota Banda Aceh.
Selain menjaga kesehatan, kebijakan ini juga selaras dengan semangat pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.