MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tegas! Wali Kota Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 April 2025
in Daerah
0
Jika Terpapar Covid Perokok Miliki Tingkat Kematian Tinggi

Ilustrasi rokok. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran pemerintahan.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat pengawasan dan tak ragu memberi sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan larangan merokok di kantor.

RelatedPosts

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Sorot Ketertinggalan dan Desak Percepatan Pembangunan

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

Bupati Aceh Besar Temui Wamen PKP, Dorong Percepatan Program Rumah Layak Huni

Illiza menyebut saat ini masih ditemukan perilaku merokok di area perkantoran yang seharusnya menjadi kawasan bebas asap rokok.

“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya, Senin (14/4/2025).

Illiza mengatakan kantor pemerintah adalah ruang publik yang wajib memberikan kenyamanan dan perlindungan kesehatan, baik bagi para pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan.

Dia menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan pengawasan aktif di lingkungan kerja masing-masing, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak patuh.

“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

Aturan larangan merokok di kantor merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku di Kota Banda Aceh.

Selain menjaga kesehatan, kebijakan ini juga selaras dengan semangat pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Tags: ASNKantorPemko Banda AcehRokokWalkot Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal
Previous Post

BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Next Post

Liga Pro Saudi Mendadak Lirik Onana Lagi, Ada Club Bersiap Negosiasi

Related Posts

Pemko Banda Aceh Bersama ILO Gelar Pelatihan Parfum bagi UMKM

Pemko Banda Aceh Bersama ILO Gelar Pelatihan Parfum bagi UMKM

by Redaksi
24 April 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal membuka pelatihan parfum bagi pelaku UMKM yang digelar Pemko Banda Aceh...

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

by Ulfah
11 April 2026
0

MASAKINI.CO — Dalam rangka memeriahkan HUT ke-821 Kota Banda Aceh dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI Angkatan Udara...

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

by Redaksi
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451...

Next Post

Liga Pro Saudi Mendadak Lirik Onana Lagi, Ada Club Bersiap Negosiasi

1.022 Peserta Program SPPI di Aceh Ditempa di Rindam IM

1.022 Peserta Program SPPI di Aceh Ditempa di Rindam IM

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co