MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tegas! Wali Kota Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 April 2025
in Daerah
0
Jika Terpapar Covid Perokok Miliki Tingkat Kematian Tinggi

Ilustrasi rokok. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran pemerintahan.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat pengawasan dan tak ragu memberi sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan larangan merokok di kantor.

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Mulai Disiapkan Masuk Dunia Usaha dan Industri

Mualem Minta Revisi Proyek Gas Andaman, Dorong Pengolahan di KEK Arun

Aceh Besar Buka Seleksi 12 Jabatan Strategis

Illiza menyebut saat ini masih ditemukan perilaku merokok di area perkantoran yang seharusnya menjadi kawasan bebas asap rokok.

“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya, Senin (14/4/2025).

Illiza mengatakan kantor pemerintah adalah ruang publik yang wajib memberikan kenyamanan dan perlindungan kesehatan, baik bagi para pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan.

Dia menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan pengawasan aktif di lingkungan kerja masing-masing, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak patuh.

“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

Aturan larangan merokok di kantor merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku di Kota Banda Aceh.

Selain menjaga kesehatan, kebijakan ini juga selaras dengan semangat pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Tags: ASNKantorPemko Banda AcehRokokWalkot Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal
Previous Post

BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Next Post

Liga Pro Saudi Mendadak Lirik Onana Lagi, Ada Club Bersiap Negosiasi

Related Posts

Sucofindo Hadir di Banda Aceh, Perkuat Daya Saing 47 Ribu UMKM Banda Aceh

by Riska Zulfira
4 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut kehadiran PT Sucofindo (Persero) sebagai peluang besar untuk meningkatkan daya saing puluhan ribu...

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp25 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada...

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 Pekan Ini

by Redaksi
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026....

Next Post

Liga Pro Saudi Mendadak Lirik Onana Lagi, Ada Club Bersiap Negosiasi

1.022 Peserta Program SPPI di Aceh Ditempa di Rindam IM

1.022 Peserta Program SPPI di Aceh Ditempa di Rindam IM

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co