MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tegas! Wali Kota Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 April 2025
in Daerah
0
Jika Terpapar Covid Perokok Miliki Tingkat Kematian Tinggi

Ilustrasi rokok. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran pemerintahan.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat pengawasan dan tak ragu memberi sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan larangan merokok di kantor.

RelatedPosts

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

ACF 2026 Dibuka, Angkat Kuliner sebagai Identitas Budaya dan Penggerak Ekonomi Kreatif

LLTT Jadi Strategi Dinkes Banda Aceh Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah 

Illiza menyebut saat ini masih ditemukan perilaku merokok di area perkantoran yang seharusnya menjadi kawasan bebas asap rokok.

“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya, Senin (14/4/2025).

Illiza mengatakan kantor pemerintah adalah ruang publik yang wajib memberikan kenyamanan dan perlindungan kesehatan, baik bagi para pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan.

Dia menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan pengawasan aktif di lingkungan kerja masing-masing, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak patuh.

“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

Aturan larangan merokok di kantor merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku di Kota Banda Aceh.

Selain menjaga kesehatan, kebijakan ini juga selaras dengan semangat pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Tags: ASNKantorPemko Banda AcehRokokWalkot Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal
Previous Post

BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Next Post

Liga Pro Saudi Mendadak Lirik Onana Lagi, Ada Club Bersiap Negosiasi

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Illiza Dorong ASN Tinggalkan Pola Lama, Perubahan Birokrasi Harus Berbasis Inovasi

by Redaksi
12 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan perubahan dalam pemerintahan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan yang...

Illiza Lantik Dr Emeraldha Sebagai Direktur RSUD Meuraxa

by Redaksi
4 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menetapkan dr Emeraldha, M.Kes sebagai Direktur Definitif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa....

Next Post

Liga Pro Saudi Mendadak Lirik Onana Lagi, Ada Club Bersiap Negosiasi

1.022 Peserta Program SPPI di Aceh Ditempa di Rindam IM

1.022 Peserta Program SPPI di Aceh Ditempa di Rindam IM

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co