MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tegas! Wali Kota Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 April 2025
in Daerah
0
Jika Terpapar Covid Perokok Miliki Tingkat Kematian Tinggi

Ilustrasi rokok. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran pemerintahan.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat pengawasan dan tak ragu memberi sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan larangan merokok di kantor.

RelatedPosts

Rp2,5 Triliun Digelontorkan untuk Pulihkan 117.923 Hektare Sawah dan Kebun di Aceh

Pembangunan Huntap Korban Bencana Aceh Baru 397 Unit, Butuh 37 Ribu Rumah

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Illiza menyebut saat ini masih ditemukan perilaku merokok di area perkantoran yang seharusnya menjadi kawasan bebas asap rokok.

“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya, Senin (14/4/2025).

Illiza mengatakan kantor pemerintah adalah ruang publik yang wajib memberikan kenyamanan dan perlindungan kesehatan, baik bagi para pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan.

Dia menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan pengawasan aktif di lingkungan kerja masing-masing, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak patuh.

“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

Aturan larangan merokok di kantor merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku di Kota Banda Aceh.

Selain menjaga kesehatan, kebijakan ini juga selaras dengan semangat pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Tags: ASNKantorPemko Banda AcehRokokWalkot Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal
Previous Post

BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Next Post

Liga Pro Saudi Mendadak Lirik Onana Lagi, Ada Club Bersiap Negosiasi

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

by Ahlul Fikar
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui...

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menata ulang kawasan Smep Peunayong untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai pusat aktivitas...

Next Post

Liga Pro Saudi Mendadak Lirik Onana Lagi, Ada Club Bersiap Negosiasi

1.022 Peserta Program SPPI di Aceh Ditempa di Rindam IM

1.022 Peserta Program SPPI di Aceh Ditempa di Rindam IM

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co