MASAKINI.CO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada Minggu (5/4/2025) mendatang.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan putusan tersebut telah ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia memastikan semua persiapan telah rampung untuk pelaksanaan PSU.
“Alhamdulillah semuanya sudah fix, akan dilaksanakan pada 5 April,” kata Agusni kepada masakini.co, Sabtu (22/3/2025).
Saat ini proses pelaksanaan PSU sudah siap dilaksanakan termasuk ketersediaan logistik dan rapat koordinasi dengan semua pihak.
Selain itu, pengamanan PSU akan mendapatkan pengamanan penuh dari pihak Polres Kota Sabang untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama proses pemungutan suara berlangsung.
“Harapannya PSU ini lancar, jujur dan adil tanpa ada kendala apapun,” harap Agusni.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang diajukan oleh pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa (FISA).
Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintah KIP Sabang untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Paya Seunara dalam waktu 45 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis Halim berpendapat bahwa tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Pilkada sehingga telah merusak kemurnian suara dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota.