MASAKINI.CO – Pemerintah menyebut masa tunggu haji secara faktual kini rata-rata 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah. Dari proses tersebut, sekitar 400 ribu data ditemukan tidak valid.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembenahan data dilakukan untuk menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual antrean jemaah.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” kata Dahnil, mengutip laman Kemenhaj, Selasa (29/9/2026).
Menurut Dahnil, sebelumnya antrean rata-rata secara nasional berada di angka 26 tahun. Setelah dilakukan pembersihan dan validasi data, pemerintah menghitung kembali antrean berdasarkan jumlah jemaah yang benar-benar masih masuk dalam daftar.
Pembenahan antrean tersebut menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo. Pemerintah diminta terus mencari formula agar masa tunggu keberangkatan jemaah dapat diperpendek.
Selain masa tunggu, pemerintah juga membahas biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah. Presiden meminta perubahan komponen biaya penyelenggaraan haji tidak membuat beban jemaah semakin berat.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan salah satu formula yang dibahas adalah komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Presiden mengusulkan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat. Skema tersebut masih dalam tahap formulasi.
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Irfan.
Dengan formula tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjangkau di tengah perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji.
Pembenahan juga menyasar tata kelola keuangan haji. Dahnil mengatakan Presiden mendorong audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Presiden juga meminta ekosistem haji dan umrah dibersihkan dari praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang dapat merugikan calon jemaah.








Discussion about this post