MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).
Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah, dan disetujui seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Gubernur yang akrab disapa Mualem itu menyampaikan bahwa seluruh proses penetapan jajaran komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dinilai telah memenuhi ketentuan tata kelola perbankan.
Selain Muhammad Nasir, RUPSLB juga menetapkan Faisal sebagai Komisaris Independen Bank Aceh Syariah, serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis untuk periode yang sama 2026–2030.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah, serta para pemegang saham yang terdiri dari bupati dan wali kota se-Aceh.
Mualem menegaskan, susunan baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kinerja Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah.
“Perubahan dan penetapan ini diharapkan dapat mendorong Bank Aceh Syariah semakin solid dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Aceh,” ujar Mualem.
Dengan formasi baru tersebut, Bank Aceh Syariah diharapkan tidak hanya memperkuat aspek manajerial dan pengawasan, tetapi juga mempercepat ekspansi layanan perbankan syariah di daerah.










Discussion about this post