MASAKINI.CO – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Menurut Asisten III Sekda Aceh, Iskandar peringatan tegas itu untuk seluruh ASN dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
āASN harus netral dalam Pilkada yang akan digelar serentak di Aceh, sekaligus peringatan keras bagi PPPK agar tidak terlibat dalam politik praktis,ā kata Iskandar, Selasa (8/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dijaga sejak masa kampanye dimulai. ASN dilarang untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika kedapatan, maka ASN terlibat akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemeriksaan juga akan dilakukan guna memastikan kebenaran dari laporan tersebut, dan jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan.
āJika terdapat laporan mengenai ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, tentu akan kami proses lalu kita akan mengklarifikasi apakah benar terjadi pelanggaran netralitas ASN tersebut,ā lanjutnya.