MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Anggota DPRK, Iqbal Desak Pemko Banda Aceh Transparan Soal Hutang

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2025
in Daerah
0

Anggota DPRK Banda Aceh F-PKB, M. Iqbal, S.T

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh Diduga miliki hutang 100 miliar lebih hingga tahun 2024. Namun jumlah hutang sebesar itu ditutup rapat dari perhatian publik.

Tingginya hutang disebabkan perencanaan dan eksekusi yang tidak tepat sasaran oleh pemerintahan sebelumnya, hal ini akan menjadi beban pemerintahan periode 2025 – 2030. Sehingga dapat menghambat kinerja pemerintah yang baru, serta memperburuk citranya.

RelatedPosts

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

Wali Kota Banda Aceh Buka BSI Fest Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

Hal tersebut disampaikan, anggota DPRK F-PKB, M. Iqbal, S.T, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).

Pemko Banda Aceh diminta untuk melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas, serta mewujudkan good and clean government.

“Pemko harus bertanggung jawab melaporkan kepada publik terkait hutang,” tegas Iqbal.

Iqbal juga mengaku telah mendapat laporan dari para pekerja non ASN di Pemko Banda Aceh, bahwa gaji mereka belum dibayarkan sudah sejak beberapa bulan lalu.

“Ini seakan disetting agar menjadi beban pemerintah berikutnya. Harusnya, pemerintahan sebelumnya menuntaskan hak-hak pekerja,” tegasnya lagi.

Ia juga menduga ada potensi pelanggaran hukum dalam penyusunan penganggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sangat penting Pemko dan pihak manajemen terbuka terkait proyek yang sedang berlangsung, apa lagi itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Pemko Banda Aceh mendatang diharapkan dapat menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik, mencapai visi dan misinya dengan mewujudkan Kota Kolaborasi. Sehingga kesejahteraan warga kota benar-benar terwujud.

“Gaji tenaga kontrak harus segera dibayar, jangan ditunda-tunda seperti pemerintahan sekarang ini, harusnya hati nurani di kedepankan kasihan non ASN itu,” sebutnya.

Tags: Hutang Pemko Banda AcehKota KolaborasiPemko Banda Aceh
Previous Post

Praktek Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di Mahkamah Syar’iyah Berakhir

Next Post

Pelantikan Bupati Aceh Besar Tunggu Kepastian Kemendagri

Related Posts

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 636 pasukan oranye menerima paket bantuan menjelang Lebaran Idul Fitri dari kolaborasi Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh...

Wali Kota Banda Aceh Launching Aplikasi ASN Mengaji

Wali Kota Banda Aceh Launching Aplikasi ASN Mengaji

by Redaksi
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melaunching aplikasi ASN Mengaji sekaligus menutup rangkaian kegiatan Dialog Ramadan 1447...

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik bagi Korban Kebakaran di Cot Mesjid

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik bagi Korban Kebakaran di Cot Mesjid

by Redaksi
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Musibah kebakaran terjadi menjelang waktu sahur di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Senin (9/3/2026)...

Next Post
Pelantikan Bupati Aceh Besar Tunggu Kepastian Kemendagri

Pelantikan Bupati Aceh Besar Tunggu Kepastian Kemendagri

Yang Berbeda dari Jersey Away Timnas Indonesia

Yang Berbeda dari Jersey Away Timnas Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co