MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penertiban Billboard Bukan Semena-mena, Semua Sesuai Aturan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 September 2025
in News
0
Pemko Banda Aceh Tegaskan Penertiban Billboard Bukan Semena-mena, Semua Sesuai Aturan

Jubir Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa penertiban billboard ( baliho) yang dilakukan beberapa hari terakhir dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan itu menyusul atas pembongkaran reklame PT Multigrafindo Mandiri yang berada di jalan Pante Pirak, Simpang Lima. Dalam pembongkaran tersebut Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bahkan turun langsung memimpin penertiban.

RelatedPosts

Petani di Aceh Tenggara Diadili atas Perburuan dan Rencana Penjualan Kulit Harimau

Sejumlah Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, menjelaskan bahwa penertiban ini berangkat dari Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2016 yang secara tegas menyebutkan apabila dalam master plan kota tidak lagi dibenarkan ada papan billboard di lokasi tertentu, maka pihak pemilik wajib membongkar dengan biaya sendiri.

“Dalam kasus ini, pemilik reklame hanya memegang rekomendasi yang seharusnya diperpanjang tiap tahun sebagai syarat untuk melanjutkan proses perizinan. Namun hal itu tidak dilakukan,” kata Tomi, Senin (8/9/2025).

Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010, baliho yang melintang jalan sudah tidak boleh lagi berdiri. Aturan ini, kata Tomi, dimaksudkan untuk menjaga keselamatan serta memperindah tata ruang kota.

Ia menegaskan, pembayaran izin sewa titik bukanlah izin pendirian billboard. Izin sewa titik hanyalah syarat awal sebelum mendapatkan izin resmi pendirian reklame. Sementara itu, izin reklame PT Multigrafindo sendiri telah berakhir sejak April 2025 dan tidak diperpanjang.

“Bahkan hingga kini, pajak reklame dari bulan Mei sampai September 2025 yang bersangkutan belum dilunasi, dengan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp87 juta,” ujarnya.

Namun sebelum ditertibkan, Pemko Banda Aceh melalui DPTMSP telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri melalui surat resmi dan pertemuan langsung. Bahkan, pemerintah juga menawarkan titik baru yang sesuai dengan hasil pendataan, namun tidak digubris hingga batas waktu yang ditentukan.

“Penertiban ini bukan semata-mata membatasi investasi, justru untuk memastikan usaha reklame berjalan aman, lancar, dan tumbuh bersama masyarakat. Investasi yang berkelanjutan dilakukan dengan mengikuti aturan,” tegas Tomi.

Tags: Pembongkaran billboardPemko Banda Aceh
Previous Post

Barcelona Tegaskan Komitmen pada Rashford di Tengah Spekulasi Transfer

Next Post

BMA Salurkan Bantuan Rp2,145 Miliar untuk 825 Mustahik Korban Bencana di Aceh

Related Posts

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 636 pasukan oranye menerima paket bantuan menjelang Lebaran Idul Fitri dari kolaborasi Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh...

Wali Kota Banda Aceh Launching Aplikasi ASN Mengaji

Wali Kota Banda Aceh Launching Aplikasi ASN Mengaji

by Redaksi
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melaunching aplikasi ASN Mengaji sekaligus menutup rangkaian kegiatan Dialog Ramadan 1447...

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik bagi Korban Kebakaran di Cot Mesjid

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik bagi Korban Kebakaran di Cot Mesjid

by Redaksi
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Musibah kebakaran terjadi menjelang waktu sahur di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Senin (9/3/2026)...

Next Post
BMA Salurkan Bantuan Rp2,145 Miliar untuk 825 Mustahik Korban Bencana di Aceh

BMA Salurkan Bantuan Rp2,145 Miliar untuk 825 Mustahik Korban Bencana di Aceh

Petani Bener Meriah Keluhkan Oknum Distributor, Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Petani Bener Meriah Keluhkan Oknum Distributor, Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co