MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa penertiban billboard ( baliho) yang dilakukan beberapa hari terakhir dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu menyusul atas pembongkaran reklame PT Multigrafindo Mandiri yang berada di jalan Pante Pirak, Simpang Lima. Dalam pembongkaran tersebut Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bahkan turun langsung memimpin penertiban.
Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, menjelaskan bahwa penertiban ini berangkat dari Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2016 yang secara tegas menyebutkan apabila dalam master plan kota tidak lagi dibenarkan ada papan billboard di lokasi tertentu, maka pihak pemilik wajib membongkar dengan biaya sendiri.
“Dalam kasus ini, pemilik reklame hanya memegang rekomendasi yang seharusnya diperpanjang tiap tahun sebagai syarat untuk melanjutkan proses perizinan. Namun hal itu tidak dilakukan,” kata Tomi, Senin (8/9/2025).
Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010, baliho yang melintang jalan sudah tidak boleh lagi berdiri. Aturan ini, kata Tomi, dimaksudkan untuk menjaga keselamatan serta memperindah tata ruang kota.
Ia menegaskan, pembayaran izin sewa titik bukanlah izin pendirian billboard. Izin sewa titik hanyalah syarat awal sebelum mendapatkan izin resmi pendirian reklame. Sementara itu, izin reklame PT Multigrafindo sendiri telah berakhir sejak April 2025 dan tidak diperpanjang.
“Bahkan hingga kini, pajak reklame dari bulan Mei sampai September 2025 yang bersangkutan belum dilunasi, dengan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp87 juta,” ujarnya.
Namun sebelum ditertibkan, Pemko Banda Aceh melalui DPTMSP telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri melalui surat resmi dan pertemuan langsung. Bahkan, pemerintah juga menawarkan titik baru yang sesuai dengan hasil pendataan, namun tidak digubris hingga batas waktu yang ditentukan.
“Penertiban ini bukan semata-mata membatasi investasi, justru untuk memastikan usaha reklame berjalan aman, lancar, dan tumbuh bersama masyarakat. Investasi yang berkelanjutan dilakukan dengan mengikuti aturan,” tegas Tomi.










Discussion about this post