MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

Aininadhirah by Aininadhirah
13 Maret 2026
in News
0

Ilustrasi zakat fitrah. | Foto : Istockphoto/Muhammad Gunawansyah

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal Ali atau yang dikenal sebagai Abu Faisal, menegaskan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan di Aceh harus berbentuk beras sebagai makanan pokok masyarakat, Jumat (13/3/2026).

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya. Dalam poin kedua fatwa tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

RelatedPosts

BNPB Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir di Banda Aceh

Masuk Asrama, Jemaah Haji Aceh Jalani Tahapan Ketat Sebelum Terbang

Harga Emas Naik Tipis, Antam Justru Turun

Abu Faisal menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang sebagai pengganti harga beras. Menurutnya, kewajiban zakat fitrah adalah memberikan makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima.

“Tidak boleh jika berbentuk uang, karena kewajibannya makanan pokok. Kalau beras sebagai makanan pokok dikirim ke rumah fakir miskin di kampung itu boleh sekalipun tidak ada fakir miskin di rumah waktu dikirim,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa di Aceh makanan pokok masyarakat adalah beras, sehingga zakat fitrah harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut.

“MPU tidak membenarkan uang dengan harga beras. Di Aceh tidak ada yang bukan beras,” tambahnya.

MPU Aceh mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan syariat dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Tags: Fatwa MPUMPU AcehZakat Fitrah
Previous Post

290 Penyandang Disabilitas di Banda Aceh Terima Santunan dan Sembako dari Pemko

Next Post

Tekan Harga Pangan Ramadan, Pemkab Pidie Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

Related Posts

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

by Redaksi
14 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya...

Tak Semua Orang Miskin Berhak Terima Zakat Fitrah

by Aininadhirah
12 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan tepat sasaran. Tidak semua orang yang secara umum dianggap miskin...

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

by Aininadhirah
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa orang yang memiliki utang tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Padahal, kewajiban tersebut...

Next Post

Tekan Harga Pangan Ramadan, Pemkab Pidie Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co