Pansus DPRA Temukan PT Mifa Bersaudara Tak Setor Pajak Rp45 Miliar ke Pemerintah Aceh

Tangkapan layar Youtube DPRA. | Foto : Ist

Bagikan

Pansus DPRA Temukan PT Mifa Bersaudara Tak Setor Pajak Rp45 Miliar ke Pemerintah Aceh

Tangkapan layar Youtube DPRA. | Foto : Ist

MASAKINI.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRA mengungkap dugaan serius terkait aktivitas PT Mifa Bersaudara yang disebut tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan (PBB-KB) ke Pemerintah Aceh. Nilai tunggakan pajak yang belum disetorkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp45 miliar.

Temuan itu disampaikan juru bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, dalam rapat paripurna Drean Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (25/9/2025).

“Pemerintah Aceh harus segera menagih kewajiban pajak tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harus ditempuh jalur hukum, termasuk laporan ke aparat penegak hukum,” tegas Nurdiansyah.

Menurutnya, praktik pengemplangan pajak dilakukan secara sengaja, terstruktur, dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan. Sejak 2012 hingga 2024, PT Mifa Bersaudara bersama vendornya tidak mendaftarkan pemasok material sebagai kuasa wajib pajak. Akibatnya, penerimaan daerah dari sektor pertambangan hilang dalam jumlah besar.

Selain pajak, Pansus juga menyoroti perpanjangan izin produksi PT Mifa Bersaudara yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024. Proses perpanjangan izin itu dinilai cacat karena perusahaan masih memiliki tunggakan pajak, belum memperbarui amdal, dan tidak melaporkan kewajiban lingkungan secara rutin.

“Semua pelanggaran tersebut seharusnya berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan PP No. 22 Tahun 2021,” kata Nurdiansyah.

Pansus DPRA menegaskan, rekomendasi ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tegas, baik dalam penagihan pajak maupun pengkajian ulang izin operasional PT Mifa Bersaudara.

“Ini menyangkut hak daerah yang harus diperjuangkan,” tutupnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist