MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pansus DPRA Temukan PT Mifa Bersaudara Tak Setor Pajak Rp45 Miliar ke Pemerintah Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 September 2025
in News
0
Pansus DPRA Temukan PT Mifa Bersaudara Tak Setor Pajak Rp45 Miliar ke Pemerintah Aceh

Tangkapan layar Youtube DPRA. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRA mengungkap dugaan serius terkait aktivitas PT Mifa Bersaudara yang disebut tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan (PBB-KB) ke Pemerintah Aceh. Nilai tunggakan pajak yang belum disetorkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp45 miliar.

Temuan itu disampaikan juru bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, dalam rapat paripurna Drean Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (25/9/2025).

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

“Pemerintah Aceh harus segera menagih kewajiban pajak tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harus ditempuh jalur hukum, termasuk laporan ke aparat penegak hukum,” tegas Nurdiansyah.

Menurutnya, praktik pengemplangan pajak dilakukan secara sengaja, terstruktur, dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan. Sejak 2012 hingga 2024, PT Mifa Bersaudara bersama vendornya tidak mendaftarkan pemasok material sebagai kuasa wajib pajak. Akibatnya, penerimaan daerah dari sektor pertambangan hilang dalam jumlah besar.

Selain pajak, Pansus juga menyoroti perpanjangan izin produksi PT Mifa Bersaudara yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024. Proses perpanjangan izin itu dinilai cacat karena perusahaan masih memiliki tunggakan pajak, belum memperbarui amdal, dan tidak melaporkan kewajiban lingkungan secara rutin.

“Semua pelanggaran tersebut seharusnya berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan PP No. 22 Tahun 2021,” kata Nurdiansyah.

Pansus DPRA menegaskan, rekomendasi ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tegas, baik dalam penagihan pajak maupun pengkajian ulang izin operasional PT Mifa Bersaudara.

“Ini menyangkut hak daerah yang harus diperjuangkan,” tutupnya.

Tags: Pansus DPRAPBB-KBPT Mifa Bersaudara
Previous Post

Dari Hobi Jadi Bisnis, Usaha Kopi Lokal Ini Semakin Bertumbuh dan Naik Kelas

Next Post

Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Related Posts

Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat, PT Mifa Diminta Tanggung Jawab

Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat, PT Mifa Diminta Tanggung Jawab

by Alfath Asmunda
14 Maret 2023
0

MASAKINI.CO - Anggota Komisi IV DPR Aceh, Fuadri, meminta PT Mifa Bersaudara untuk bertanggung jawab terkait tumpahnya batu bara yang...

USK Bersama PT Mifa Bersaudara Resmikan Laboratorium Pertambangan

USK Bersama PT Mifa Bersaudara Resmikan Laboratorium Pertambangan

by Ali L
5 Oktober 2022
0

MASAKINI.CO - Universitas Syiah Kuala (USK) bersama PT Mifa Bersaudara melaksanakan serah terima, sekaligus peresmian Laboratorium Perencanaan Tambang. Giat tersebut...

Realiasi APBA 2021 Sangat Rendah, DPRA Bentuk Pansus

Realiasi APBA 2021 Sangat Rendah, DPRA Bentuk Pansus

by Redaksi
1 Juli 2021
0

MASAKINI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membentuk Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021. Pembentukan Pansus...

Next Post
Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Pertahanan Udara Israel Jebol: Drone Yaman Gempur Eilat

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co