MASAKINI.CO– Lonjakan harga emas di Aceh yang kini mencapai Rp8.800 per mayam tidak hanya memengaruhi daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi berdampak pada angka pernikahan.
Mahar yang selama ini identik dengan emas dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian pasangan menunda pernikahan.
Akademisi UIN Ar Raniry, Agustin Hanapi, menilai tradisi pemberian mahar emas masih menjadi bagian penting dalam budaya pernikahan masyarakat Aceh. Namun, kenaikan harga emas dikhawatirkan dapat memengaruhi kesiapan ekonomi calon pengantin.
“Kedudukan mahar itu sangat penting dan itu simbol tanggung jawab penuh suami kepada istrinya,” ujar Ketua Prodi Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, masyarakat Aceh umumnya memandang mahar sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga. Bahkan, pemberian mahar dengan nilai terbaik sering dikaitkan dengan keteladanan Rasulullah SAW.
“Saya sendiri sangat sepakat jika mahar yang diberikan itu tinggi dan yang terbaik kualitasnya kepada calon istri dengan merujuk kepada baginda Rasulullah. Rasulullah saja tidak memberikan mahar yang sedikit untuk calon istri beliau, tetapi ini kembali kepada kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.
Meski begitu, Agustin menilai kondisi ekonomi masyarakat tetap perlu menjadi pertimbangan. Ia menyebutkan, tingginya harga emas berpotensi membuat sebagian pasangan memilih menunda pernikahan hingga memiliki kesiapan finansial yang lebih baik.
Dalam hal ini, ia mengingatkan bahwa mahar tidak harus selalu diberikan dalam bentuk mayam emas. Menurutnya, Islam memberikan ruang fleksibilitas dalam menentukan bentuk mahar selama disepakati kedua belah pihak.
“Dalam hal ini, masyarakat bisa memahami tidak harus dalam bentuk mayam, tetapi dalam bentuk gram atau uang juga bisa saja. Dengan harga emas tinggi, kedua belah pihak ada baiknya melakukan kesepakatan, mungkin dari mayam bisa diganti dengan gram atau uang,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat memaknai mahar sebagai simbol tanggung jawab, bukan sebagai beban yang justru menghambat pernikahan. Menurutnya, kesepakatan dan pemahaman bersama menjadi kunci agar nilai sakral pernikahan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi.










Discussion about this post