MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap IS (45), pemilik Toko Mas Ilham, atas dugaan penipuan dan penggelapan emas serta uang milik puluhan nasabah. Tersangka diringkus di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri dari Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Parmohonan Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan setelah bertransaksi di toko emas milik pelaku di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Hingga saat ini tercatat 85 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai 1.610 gram emas dan uang tunai sebesar Rp508.950.000,” ujar Andi Kirana dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang serta kecanduan judi.
“Motifnya karena tersangka terlilit utang dan permainan judi, sehingga mencari jalan pintas untuk menutupi utang-utangnya,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, IS menawarkan jasa pemesanan emas (tempah) dan investasi emas dengan iming-iming keuntungan bulanan. Para korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang maupun emas kepada tersangka. Namun, saat korban hendak mengambil emas atau menarik keuntungan, toko tersebut sudah tutup dan pelaku menghilang tanpa pertanggungjawaban.
“Korban tidak menerima emas yang dibeli, hanya diberikan bon titipan emas. Ketika datang kembali, toko sudah tutup dan pelaku tidak bisa dihubungi,” kata Kapolresta.
Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan. Emas yang dipajang di etalase toko ternyata bukan emas asli. Hal itu terungkap setelah penyidik meminta bantuan pihak pegadaian untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang ditemukan di toko.
“Dari hasil pengecekan awal, barang yang dipajang di etalase bukan emas. Ini yang membuat masyarakat percaya seolah-olah stok emas di toko tersebut masih banyak,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, puluhan gram perhiasan emas, berbagai jenis koin mata uang, belasan lembar bon titipan emas, serta bukti transfer dari para korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memanfaatkan kepercayaan pelanggan yang ingin menempah, menggadaikan, maupun berinvestasi emas. Uang dan emas yang diterima tidak dikelola sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini IS ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga ratusan juta rupiah.







Discussion about this post