MASAKINI.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah produk kosmetik, obat, dan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar saat melakukan pengawasan di Kota Langsa.
Temuan tersebut terungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan selama sepekan terakhir terhadap sejumlah sarana pelayanan kefarmasian, produksi, serta distribusi obat dan makanan di wilayah tersebut.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan produk-produk yang tidak memiliki izin edar tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk mencegah peredarannya di masyarakat.
“Dari hasil pengawasan di lapangan, masih ditemukan produk kosmetik serta obat dan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” kata Riyanto, Kamis (12/3/2026).
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah obat kedaluwarsa yang hingga saat ini belum dimusnahkan karena keterbatasan anggaran. Riyanto menegaskan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan perlu diperkuat melalui dukungan pemerintah daerah agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Langsa dapat mendukung pembangunan kantor BPOM di wilayah tersebut melalui hibah tanah.
Selama ini, layanan BPOM di Kota Langsa masih terbatas pada layanan publik secara daring melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Ke depan kami berharap BPOM dapat hadir langsung di Kota Langsa sehingga pengawasan obat dan makanan bersama pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra menyatakan pemerintah daerah menyambut baik rencana pembentukan kantor BPOM di Kota Langsa.
Menurutnya, keberadaan kantor BPOM di daerah akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kami siap mendukung dan memfasilitasi pembentukan kantor BPOM di Kota Langsa agar pengawasan obat dan makanan semakin kuat,” kata Jeffry.









Discussion about this post