MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Petani di Aceh Tenggara Diadili atas Perburuan dan Rencana Penjualan Kulit Harimau

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Maret 2026
in News
0

Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36), terdakwa perburuan dan rencana penjualan kulit harimau | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36), harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kutacane setelah didakwa terlibat dalam perburuan dan rencana penjualan kulit harimau yang merupakan satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum Rija Heri Saputra membacakan dakwaan tersebut dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sanjaya Sembiring didampingi hakim anggota Sastro Gunawan Sibarani dan Doli Hartama, Kamis (12/3/2026) lalu.

RelatedPosts

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

290 Penyandang Disabilitas di Banda Aceh Terima Santunan dan Sembako dari Pemko

Mudik Lebaran, Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang merupakan warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, diduga memburu hingga menguliti harimau yang terjerat di kawasan kebun warga.

Peristiwa itu bermula pada Juli 2024 ketika Suburdin memasang jerat babi di sekitar kebun jagung miliknya. Sekitar dua minggu kemudian, ia menemukan seekor harimau telah mati terjerat di kebun milik seorang warga bernama Mak Darmi yang berjarak sekitar 400 meter dari kebunnya.

Alih-alih melaporkan temuan tersebut, terdakwa justru memanggil sejumlah rekannya, yakni Anto, Madun, dan seorang saksi bernama Padli. Di lokasi itu, terdakwa bersama dua rekannya menguliti harimau tersebut, sementara dagingnya dikuburkan di belakang rumah Madun.

Kulit harimau kemudian dijemur sebelum akhirnya disimpan oleh terdakwa di plafon rumah ayahnya di Desa Makmur Jaya. Beberapa waktu kemudian, adik ipar terdakwa mengetahui keberadaan kulit harimau tersebut dan mengaku memiliki kenalan yang bersedia membelinya seharga Rp80 juta. Rencana penjualan pun disepakati dengan pembagian hasil kepada beberapa pihak yang terlibat.

Menurut jaksa, transaksi penjualan direncanakan berlangsung pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah ayah terdakwa. Namun saat negosiasi harga berlangsung antara pihak penjual dan calon pembeli yang dikenal dengan nama Ahok, petugas dari Polda Aceh melakukan penggerebekan.

Mengetahui kedatangan polisi, sejumlah orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Petugas hanya menemukan satu karung berisi kulit harimau beserta tulang-tulangnya di dapur rumah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengaitkan barang bukti tersebut dengan terdakwa. Suburdin akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025 di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan tiga alternatif pasal terkait perburuan, penyimpanan, dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jaksa menyatakan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memburu, menyimpan, memiliki, maupun memperdagangkan satwa dilindungi ataupun bagian-bagiannya.

Tags: Jual Kulit HarimauPemmburuan Satwa DilindungiPengadilan Negeri Kutacane
Previous Post

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut, Kasus Kuota Haji 2023-2024

Next Post

Tekan Harga Pangan Ramadan, Pemkab Pidie Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

Related Posts

No Content Available
Next Post

Tekan Harga Pangan Ramadan, Pemkab Pidie Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co