MASAKINI.CO – Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36), harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kutacane setelah didakwa terlibat dalam perburuan dan rencana penjualan kulit harimau yang merupakan satwa dilindungi.
Jaksa Penuntut Umum Rija Heri Saputra membacakan dakwaan tersebut dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sanjaya Sembiring didampingi hakim anggota Sastro Gunawan Sibarani dan Doli Hartama, Kamis (12/3/2026) lalu.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang merupakan warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, diduga memburu hingga menguliti harimau yang terjerat di kawasan kebun warga.
Peristiwa itu bermula pada Juli 2024 ketika Suburdin memasang jerat babi di sekitar kebun jagung miliknya. Sekitar dua minggu kemudian, ia menemukan seekor harimau telah mati terjerat di kebun milik seorang warga bernama Mak Darmi yang berjarak sekitar 400 meter dari kebunnya.
Alih-alih melaporkan temuan tersebut, terdakwa justru memanggil sejumlah rekannya, yakni Anto, Madun, dan seorang saksi bernama Padli. Di lokasi itu, terdakwa bersama dua rekannya menguliti harimau tersebut, sementara dagingnya dikuburkan di belakang rumah Madun.
Kulit harimau kemudian dijemur sebelum akhirnya disimpan oleh terdakwa di plafon rumah ayahnya di Desa Makmur Jaya. Beberapa waktu kemudian, adik ipar terdakwa mengetahui keberadaan kulit harimau tersebut dan mengaku memiliki kenalan yang bersedia membelinya seharga Rp80 juta. Rencana penjualan pun disepakati dengan pembagian hasil kepada beberapa pihak yang terlibat.
Menurut jaksa, transaksi penjualan direncanakan berlangsung pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah ayah terdakwa. Namun saat negosiasi harga berlangsung antara pihak penjual dan calon pembeli yang dikenal dengan nama Ahok, petugas dari Polda Aceh melakukan penggerebekan.
Mengetahui kedatangan polisi, sejumlah orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Petugas hanya menemukan satu karung berisi kulit harimau beserta tulang-tulangnya di dapur rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengaitkan barang bukti tersebut dengan terdakwa. Suburdin akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025 di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan tiga alternatif pasal terkait perburuan, penyimpanan, dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jaksa menyatakan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memburu, menyimpan, memiliki, maupun memperdagangkan satwa dilindungi ataupun bagian-bagiannya.







Discussion about this post