MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRK Usul Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Maret 2026
in News
0

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah | Foto: Humas DPRK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di pusat Kota Banda Aceh hingga kini masih terbengkalai tanpa pemanfaatan. Kedua lahan tersebut berada di kawasan strategis, tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mendorong agar Pemerintah Kota Banda Aceh mempertimbangkan menjadikan kedua area itu sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

RelatedPosts

100 Armada Disiapkan untuk Mudik Gratis dari Banda Aceh

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

50 Sopir Bus dan Hiace Mudik Gratis di Aceh Jalani Tes Urin

Menurutnya, keberadaan lahan kosong di kawasan inti kota tidak hanya memengaruhi estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. “Lahan yang dibiarkan lama tanpa fungsi di pusat kota tentu menjadi perhatian. Apalagi lokasinya berada di kawasan strategis,” kata Irwansyah, Sabtu (14/3/2026).

Usulan tersebut juga berkaitan dengan kondisi ruang terbuka hijau di Banda Aceh yang hingga kini belum mencapai batas minimal. Berdasarkan data terbaru, cakupan RTH di Banda Aceh baru sekitar 14,5 persen, sementara standar minimal yang ditetapkan pemerintah mencapai 20 persen sebagaimana ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Irwansyah menyebutkan kebutuhan ruang terbuka hijau semakin penting seiring meningkatnya pembangunan kawasan permukiman di kota tersebut.

Selain itu, ia juga menilai momentum revisi Qanun RTRW Kota Banda Aceh 2009–2029 dapat dimanfaatkan untuk menata kembali fungsi sejumlah lahan kosong di pusat kota. Qanun tersebut terakhir diperbarui pada 2018 dan sesuai ketentuan perlu ditinjau ulang setiap lima tahun.

“Revisi RTRW bisa menjadi kesempatan untuk menyesuaikan kembali tata ruang kota dengan kondisi saat ini, termasuk menentukan fungsi lahan yang belum dimanfaatkan,” ujarnya.

DPRK juga mendorong pemerintah kota menyurati pemilik lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meminta kejelasan terkait rencana pemanfaatan area tersebut.

Jika tidak ada rencana pengembangan yang jelas, Irwansyah menilai lahan tersebut dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari kawasan ruang terbuka hijau kota.
Lahan eks Hotel Aceh sendiri merupakan lokasi berdirinya hotel bersejarah yang beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan dan dirobohkan pada 1995. Sementara lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai sejak pusat perbelanjaan itu terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum terjadinya Tsunami Aceh 2004.

Selain dua lokasi tersebut, sejumlah lahan kosong lain juga masih terlihat di kawasan pusat Kota Banda Aceh, seperti di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga area eks Pasar Jalan Kartini. DPRK mendorong agar lahan-lahan tersebut segera dimanfaatkan atau dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau guna memperbaiki tata ruang kota.

Tags: DPRK Banda AcehLahan eks Hotel Aceh dan Geunta PlazaPemerintah Kota Banda AcehRTH Banda Aceh
Previous Post

50 Sopir Bus dan Hiace Mudik Gratis di Aceh Jalani Tes Urin

Next Post

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

Related Posts

Pengangguran Banda Aceh Tinggi DPRK Desak Swasta Serap Tenaga Kerja dan Bank Longgarkan KUR

by Redaksi
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mendesak perusahaan swasta meningkatkan penyerapan tenaga kerja, menyusul masih tingginya angka pengangguran di...

Delapan Aduan Jalan Sedang Diproses, Pemko Banda Aceh Minta Laporan Disampaikan Lengkap

by Riska Zulfira
23 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak delapan aduan kerusakan jalan di Kota Banda Aceh saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Dinas Pekerjaan...

Jalan Amblas di Pango Raya Segera Diperbaiki Akhir Januari 2026

by Ulfah
21 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Ruas jalan di Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, mengalami amblas cukup parah usai hujan...

Next Post

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

100 Armada Disiapkan untuk Mudik Gratis dari Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co