MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRK Usul Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Maret 2026
in News
0

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah | Foto: Humas DPRK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di pusat Kota Banda Aceh hingga kini masih terbengkalai tanpa pemanfaatan. Kedua lahan tersebut berada di kawasan strategis, tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mendorong agar Pemerintah Kota Banda Aceh mempertimbangkan menjadikan kedua area itu sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

RelatedPosts

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Menurutnya, keberadaan lahan kosong di kawasan inti kota tidak hanya memengaruhi estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. “Lahan yang dibiarkan lama tanpa fungsi di pusat kota tentu menjadi perhatian. Apalagi lokasinya berada di kawasan strategis,” kata Irwansyah, Sabtu (14/3/2026).

Usulan tersebut juga berkaitan dengan kondisi ruang terbuka hijau di Banda Aceh yang hingga kini belum mencapai batas minimal. Berdasarkan data terbaru, cakupan RTH di Banda Aceh baru sekitar 14,5 persen, sementara standar minimal yang ditetapkan pemerintah mencapai 20 persen sebagaimana ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Irwansyah menyebutkan kebutuhan ruang terbuka hijau semakin penting seiring meningkatnya pembangunan kawasan permukiman di kota tersebut.

Selain itu, ia juga menilai momentum revisi Qanun RTRW Kota Banda Aceh 2009–2029 dapat dimanfaatkan untuk menata kembali fungsi sejumlah lahan kosong di pusat kota. Qanun tersebut terakhir diperbarui pada 2018 dan sesuai ketentuan perlu ditinjau ulang setiap lima tahun.

“Revisi RTRW bisa menjadi kesempatan untuk menyesuaikan kembali tata ruang kota dengan kondisi saat ini, termasuk menentukan fungsi lahan yang belum dimanfaatkan,” ujarnya.

DPRK juga mendorong pemerintah kota menyurati pemilik lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meminta kejelasan terkait rencana pemanfaatan area tersebut.

Jika tidak ada rencana pengembangan yang jelas, Irwansyah menilai lahan tersebut dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari kawasan ruang terbuka hijau kota.
Lahan eks Hotel Aceh sendiri merupakan lokasi berdirinya hotel bersejarah yang beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan dan dirobohkan pada 1995. Sementara lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai sejak pusat perbelanjaan itu terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum terjadinya Tsunami Aceh 2004.

Selain dua lokasi tersebut, sejumlah lahan kosong lain juga masih terlihat di kawasan pusat Kota Banda Aceh, seperti di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga area eks Pasar Jalan Kartini. DPRK mendorong agar lahan-lahan tersebut segera dimanfaatkan atau dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau guna memperbaiki tata ruang kota.

Tags: DPRK Banda AcehLahan eks Hotel Aceh dan Geunta PlazaPemerintah Kota Banda AcehRTH Banda Aceh
Previous Post

Illiza Apresiasi Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh 2026

Next Post

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

Related Posts

Merekam Luka Bumi, PFI Aceh Hadirkan Pameran Prahara Pulau Emas

by Ahmad Mufti
3 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pameran foto jurnalistik kebencanaan bertajuk “Prahara Pulau Emas” resmi dibuka di Kota Banda Aceh. Pameran yang digagas Pewarta...

Pasien Stroke di Banda Aceh Kini Dapat Dilayani Lewat Pusling Modern

by Redaksi
31 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Program Puskesmas Keliling (Pusling) Modern Pemerintah Kota Banda Aceh mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama warga yang memiliki...

HIV Makin Tinggi, DPRK Banda Aceh Usul Pembentukan Komite Penanganan AIDS

by Redaksi
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh mendorong pembentukan Komite Penanggulangan AIDS sebagai langkah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan HIV/AIDS...

Next Post

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

100 Armada Disiapkan untuk Mudik Gratis dari Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co