MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2021
in News
0
Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan aturan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021.

RelatedPosts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo per 9 Februari 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran MenPAN-RB, Rabu (10/2).

Aturan ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Pertama adalah peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, peraturan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Lalu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tulis SE itu.

SE ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Dalam SE ini, Tjahjo meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” kata SE tersebut. []

JAWAPOS

Tags: ASN dilarang keluar daerahlibur ImlekSurat Edaran Menteri PANRB
Previous Post

KKN Merdeka Mengajar, Mahasiswa Unsyiah Buka Jambo Baca

Next Post

Vaksinasi Masal Picu 72,4 Ton Limbah Jarum Suntik

Related Posts

No Content Available
Next Post
Vaksinasi Masal Picu 72,4 Ton Limbah Jarum Suntik

Vaksinasi Masal Picu 72,4 Ton Limbah Jarum Suntik

Rapat Pleno Perdana KONI Aceh, Bahas Pelatda 2021 hingga Persiapan PON 2024

Rapat Pleno Perdana KONI Aceh, Bahas Pelatda 2021 hingga Persiapan PON 2024

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co