ACEH TENGGARA masakini – Polres Aceh Tenggara menangkap enam kurir sabu serta amankan barang bukti 135,56 gram siap edar. Menurut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Har Deny, pelaku ditangkap selama empat hari sejak Senin (11/3).
“Dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di tepi jalan Parapat Hilir,” kata AKBP Rahmad pada wartawan, Sabtu (17/3).
Ia menjelaskan, barang bukti seberat 130,82 gram didapat setelah menangkap tersangka SW asal Desa Parapat Hilir dan tersangka JSS, warga Desa Kampung Raja. Narkoba itu dimasukkan dalam dua paket besar dan lima paket sedang.
Barang bukti lainnya diamankan dari kurir inisial SD, warga Tanjung Muda darinya disita 1,94 gram sabu. Tersangka lainnya IA, warga Desa Bambel dengan barang bukti 1,45 gram sabu.
“Dari tangan tersangka inisial JEM, Tuhi Jongkat sebanyak 0,54 gram dan dari JOP diamankan 2,18 gram sabu. Tempat kejadian di Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam,” ujar Kapolres.
Ia menyebutkan, penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba, Ipda Andreas Ginting di lima lokasi di Kecamatan Babussalam, Babul Rahmah, Bambel dan Darul Hasanah. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Para pelaku sangat meresahkan masyarakat. Sementara pengembangan kasus peredaran narkotika satu nama lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku merupakan penjahat kambuhan (residivis),” kata Kasat Narkoba, IPDA Andreas Ginting. (rl/m1)