Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Rotan

Bagikan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Rotan

BELAWAN | MASAKINI – Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan di perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang Jumat (21/6) dinihari tadi. Rotan tersebut diangkut menggunakan KM Bintang Kejora yang berbendera Indonesia dengan tujuan ekspor Pulau Penang, Malaysia.

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, dalam keterangannya menyebutkan KM Bintang Kejora terjaring dalam Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 sinergi Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara dan Riau. Dari kapal itu disita rotan asalan sekitar 40 ton yang dikemas dalam 83 bundle.

“Barang muatan KM Bintang Kejora yang berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini diperkirakan bernilai enam ratus delapan puluh juta rupiah,” kata Safuadi.

Safuadi menjelaskan, kapal patroli Bea Cukai BC10002 melakukan pengejaran KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim patroli melakukan penegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora pada posisi 04°-37’-16” LU dan 098°-15’-12” BT.

Berdasarkan pemeriksaan awal, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah di antaranya pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor; maupun karantina tumbuhan. Sehingga tim patroli menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya dengan Surat Bukti Penindakan serta menyegelnya.

Selanjutnya, awak kapal dan KM Bintang Kejora ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan.

“Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora dengan Nahkoda atas inisial “R” (54) serta 5 orang anak buah kapalnya, saat ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan,” kata Safuadi. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist