Kejaksaan Tinggi Aceh menunjukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp36.260.875.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) Sabang di Kantor Kejati Banda Aceh, Kamis (18/7).
Uang tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, merupakan uang yang dikembalikan PT. Periklanan Nusantara (Perinus), pelaksana dari proyek tersebut.
“Uang ini (bersumber) dari itikad baik rekanan dan upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara pengadaan keramba jaring apung,” kata Munawal pada wartawan.
Munawal menyebutkan, uang tersebut nantinya akan dititipkan ke rekening penampungan dengan kode FDL.01 pada Bank BRI Cabang Banda Aceh. “Nantinya akan kita jadikan barang bukti dalam kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya Kejati Aceh telah memeriksa beberapa saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan KJA di Kota Sabang. Pengadaan keramba itu merupakan proyek pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar yang dikerjakan Perinus.
Discussion about this post