MASAKINI.CO – Seorang anak didik dengan kasus pencurian di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas ll Banda Aceh, mendapat remisi bebas Hari Anak Nasional (HAN) 2019.
“Seorang bebas murni hari ini,” kata Kepala LPKA Kelas ll Banda Aceh, Ridha Ansari, Selasa (23/7).
Menurut Ridha, lembaga yang dipimpinnya mengasuh 23 anak didik. Mereka berasal dari seluruh Aceh, Banda Aceh hanya seorang.
“Semua kasus ada di sini, kecuali terorisme dan korupsi, namun kasus tertinggi asusila,” jelasnya.
Selain bebas, 18 peserta didik lainnya di LPKA Banda Aceh juga mendapat remisi HAN. “Rata-rata mendapat potongan satu hingga dua bulan,” sebutnya.
Ridha menjelaskan pihaknya menyelenggarakan aneka lomba keagamaan jelang perayaan HAN. “Tadi kita bagi hadiah lombanya selain remisi,” katanya.[]