MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Aceh Berpeluang Terapkan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi

Masa Kini by Masa Kini
24 Juli 2019
in Daerah
0
Aceh Berpeluang Terapkan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Aceh dinilai memiliki peluang menerapkan kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi (TAPE). Hal itu terlihat dari beberapa kebijakan yang telah dijalankan pemerintah Aceh selama ini.

Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan, peluang melaksanakan TAPE di Aceh bisa dilihat karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 92 tahun 2013 tentang bantuan keuangan khusus untuk daerah.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Buka BSI Fest Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

Tekan Harga Pangan Ramadan, Pemkab Pidie Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

Kemudian, kata Fernan, pengalokasian dana untuk ekologi juga dapat dilakukan melalui beberapa sumber yang memungkinkan. Serta adanya diskresi pemerintah aceh, misalnya peruntukan Rp 3 miliar terkait program kebencanaan ke pemerintah kabupaten/kota untuk lingkungan juga menunjukkan bahwa Aceh mempunyai peluang menerapkan TAPE tersebut.

“Ada tiga peluang saat ini yang bisa menjadi modal utama menerapkan transfer anggaran berbasis ekologi, itu bisa jadi peluang untuk diadopsi,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan, dalam diskusi terbatas bersama Satuan Kerja Pemerintah Aceh tentang inisiatif kebijakan TAPE di Provinsi Aceh, Rabu 24/7.

Fernan menyampaikan, berdasarkan penjelasan Badan Keuangan Fiskal Kementerian Keuangan, skema TAPE sangat mungkin dilakukan dengan skema bantuan keuangan melalui APBA. Apalagi pergubnya sudah ada sejak 2013 meski perlu direview kembali.

“Inisiatif dalam skema TAPE adalah berbasis pada indikator lingkungan, jika itu berjalan dapat dipastikan palaksanaan atau penggunaan anggarannya lebih terukur,” kata Fernan. Konsep TAPE, lanjut dia, bukan memberikan tambahan anggaran, tetapi hanya mengubah cara pembagiannya saja.

Fernan menyebutkan, perlu adanya tindaklanjut berupa payung hukum dari Pemerintahan di Aceh baik itu melalui Qanun atau Pergub. Ia berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang memiliki tugas menjaga lingkungan untuk merumuskan penerapan skema TAPE untuk provinsi maupun TAKE di kabupaten/kota.

Menurut dia, skema transfer anggaran untuk ekologi itu menjadi solusi terhadap masalah hutan dan lingkungan Aceh selama ini. Mengingat sejauh ini belum ada komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran khusus atas persoalan ekologi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan anggaran sebagai dampak beban tanggung jawab ekologi oleh Pemkab/Kota. Dan sekaligus prasyarat dalam mengakses pendanaan lingkungan hidup sebagaimana diatur PP 46 tahun 2017.

“Langkah baiknya Aceh harus menjadi champions, skema pasti yang akan didukung pemerintah pusat. Pergub yang dihasilkan nantinya, segera nyatakan dan sampaikan ke Kemenpan RB sebagai bagian dari inovasi kebijakan publik. Hal ini cukup operasional dengan semangat Aceh green dalam pencapaian visioning Aceh Hebat,” kata Fernan. []

Tags: GeRAK AcehSKPA
Previous Post

BNN Temukan 40 Ribu Batang Ganja di Aceh Selatan

Next Post

Seorang Bocah Terseret Arus Sungai Sampan

Related Posts

Tak Ada Aturan Dilanggar, Gubernur Minta Kementan Segera Lakukan Uji Lab

APBA 2026 Mulai Masuki Tahapan Realisasi, SKPA Input Program Sesuai Evaluasi Kemendagri

by Ahmad Mufti
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 mulai memasuki tahapan realisasi pada minggu kedua Februari ini. Setelah melalui...

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Aceh

by Riska Zulfira
26 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga...

Tiga Pola Licik di Balik Skandal Beasiswa Rp420 Miliar BPSDM Aceh

by Riska Zulfira
29 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan...

Next Post

Seorang Bocah Terseret Arus Sungai Sampan

Sembilan CJH Aceh Kloter 2 Tunda Keberangkatan

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co