MASAKINI.CO – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang bernilai Rp420,5 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhlani menyebut, korupsi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang direncanakan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kekuasaan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
“Mereka mengambil keuntungan dari dana beasiswa APBA. Ironisnya, kasus lama tahun 2017 saja belum tuntas, tapi perbuatan serupa kembali diulang dengan pola yang lebih rapi,” kata Askhalani, Rabu (29/10/2025).
Askhalani, menyebut kasus ini sebagai skenario korupsi berencana karena diduga melibatkan penyelenggara, pihak ketiga, hingga penerima beasiswa itu sendiri. Maka ini harus menjadi prioritas Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diusut tuntas.
Gerak Aceh menemukan tiga pola utama dalam praktik penyimpangan dana beasiswa BPSDM tersebut. Ketiganya saling berkaitan dan menunjukkan adanya perencanaan matang untuk mengalirkan keuntungan pribadi dari uang rakyat.
Modus pertama dilakukan melalui kerja sama antara BPSDM Aceh dengan pihak ketiga, untuk mendukung program beasiswa luar negeri.
“Dalam dokumen yang kami temukan, ada indikasi kegiatan fiktif dan mark up anggaran dalam kerja sama ini,” ucapnya.
Kemudian pola kedua terjadi dalam pendistribusian beasiswa di kampus-kampus dalam wilayah Aceh sendiri. Gerak Aceh menemukan adanya daftar penerima yang tidak memiliki identitas jelas atau bahkan tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
Lalu, pola ketiga melibatkan kerja sama dengan lembaga nonpemerintah yang tidak berwenang dalam pengelolaan dana publik. “Jadi tindak pidana ini memang sudah adanya skenario besar yang terencana,” katanya.
Askhalani menegaskan, aturan beasiswa BPSDM secara normatif tidak bermasalah. Regulasi telah sesuai dengan peraturan gubernur yang mengatur mekanisme penyaluran dana pendidikan bagi masyarakat Aceh. Namun, yang rusak adalah perilaku dan integritas penyelenggaranya.
“Celakanya, pelaku-pelaku ini tahu celah regulasi. Mereka sengaja memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Dengan begitu, Gerak Aceh meminta Kejaksaan Tinggi Aceh harus tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga membongkar skenario besar di balik kasus ini, termasuk siapa yang merancang dan menikmati hasilnya.
“Karena ini bukan kasus kecil dan keuntungan dari kejahatan ini mengalir ke banyak pihak,” tegas Askhalani.










Discussion about this post