MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Pola Licik di Balik Skandal Beasiswa Rp420 Miliar BPSDM Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Oktober 2025
in News
0

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang bernilai Rp420,5 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhlani menyebut, korupsi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang direncanakan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kekuasaan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

RelatedPosts

KNPI Aceh Ajak Pemuda Kawal Sekolah Rakyat agar Tepat Sasaran

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sekretaris Dewas BLU hingga Ketua Prodi

“Mereka mengambil keuntungan dari dana beasiswa APBA. Ironisnya, kasus lama tahun 2017 saja belum tuntas, tapi perbuatan serupa kembali diulang dengan pola yang lebih rapi,” kata Askhalani, Rabu (29/10/2025).

Askhalani, menyebut kasus ini sebagai skenario korupsi berencana karena diduga melibatkan penyelenggara, pihak ketiga, hingga penerima beasiswa itu sendiri. Maka ini harus menjadi prioritas Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diusut tuntas.

Gerak Aceh menemukan tiga pola utama dalam praktik penyimpangan dana beasiswa BPSDM tersebut. Ketiganya saling berkaitan dan menunjukkan adanya perencanaan matang untuk mengalirkan keuntungan pribadi dari uang rakyat.

Modus pertama dilakukan melalui kerja sama antara BPSDM Aceh dengan pihak ketiga, untuk mendukung program beasiswa luar negeri.

“Dalam dokumen yang kami temukan, ada indikasi kegiatan fiktif dan mark up anggaran dalam kerja sama ini,” ucapnya.

Kemudian pola kedua terjadi dalam pendistribusian beasiswa di kampus-kampus dalam wilayah Aceh sendiri. Gerak Aceh menemukan adanya daftar penerima yang tidak memiliki identitas jelas atau bahkan tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa aktif.

Lalu, pola ketiga melibatkan kerja sama dengan lembaga nonpemerintah yang tidak berwenang dalam pengelolaan dana publik. “Jadi tindak pidana ini memang sudah adanya skenario besar yang terencana,” katanya.

Askhalani menegaskan, aturan beasiswa BPSDM secara normatif tidak bermasalah. Regulasi telah sesuai dengan peraturan gubernur yang mengatur mekanisme penyaluran dana pendidikan bagi masyarakat Aceh. Namun, yang rusak adalah perilaku dan integritas penyelenggaranya.

“Celakanya, pelaku-pelaku ini tahu celah regulasi. Mereka sengaja memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Dengan begitu, Gerak Aceh meminta Kejaksaan Tinggi Aceh harus tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga membongkar skenario besar di balik kasus ini, termasuk siapa yang merancang dan menikmati hasilnya.

“Karena ini bukan kasus kecil dan keuntungan dari kejahatan ini mengalir ke banyak pihak,” tegas Askhalani.

Tags: GeRAK AcehKejati AcehKorupsi Beasiswa
Previous Post

LPSK Berencana Buka Kantor Penghubung di Aceh

Next Post

Satpolairud Lakukan Pengecekan Dokumen Kapal Nelayan di Perairan Aceh Barat

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

Next Post
Satpolairud Lakukan Pengecekan Dokumen Kapal Nelayan di Perairan Aceh Barat

Satpolairud Lakukan Pengecekan Dokumen Kapal Nelayan di Perairan Aceh Barat

Nilai Ganti Rugi Rendah Jadi Alasan Mandeknya Pembebasan Lahan Tol Sibanceh Seksi 1

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co