MASAKINI.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membuka kantor penghubung di di Aceh, mengingat tingginya kebutuhan layanan perlindungan hukum di daerah ini.
Dalam audiensinya di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh, Selasa (28/10/2025), Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, menjelaskan sejumlah kegiatan dan pendampingan yang telah dilakukan LPSK di Aceh selama ini.
Selain itu, Sri juga memaparkan sekilas tugas, fungsi, serta peran LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menyambut baik rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh.
“Pemerintah Aceh tentu sangat mendukung keberadaan LPSK dan akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan agar lembaga ini dapat bekerja lebih optimal di Aceh,” ujar Fadhlullah.
Audiensi tersebut berlangsung sekitar satu jam, diakhiri dengan sesi foto bersama antara Wakil Gubernur Aceh dan jajaran LPSK sebagai simbol komitmen bersama di bidang perlindungan saksi dan korban.










Discussion about this post