MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan OJK dalam menyampaikan pengaduan, memperoleh layanan konsumen, hingga melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan penggunaan kanal resmi penting agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku serta memperoleh perlindungan sebagai konsumen jasa keuangan.
“Apabila masyarakat mengalami kendala atau menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan, manfaatkan kanal resmi OJK agar laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” Ujar Daddi, Jumat (10/7/2026).
Untuk layanan konsumen, OJK menyediakan Kontak OJK 157 yang dapat diakses melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta situs kontak157.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang tersedia pada laman tersebut.
Sementara itu, untuk pelaporan dugaan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan kanal Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) melalui laman sipasti.ojk.go.id, akun Instagram @satgas_pasti, maupun surat elektronik [satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id).
Adapun bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga menyediakan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id dan surat elektronik [iasc@ojk.go.id](mailto:iasc@ojk.go.id). Layanan ini dibentuk sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan dan membantu proses pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menyediakan kanal pelaporan, OJK juga terus memperkuat literasi keuangan melalui berbagai media edukasi. Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi OJK melalui media sosial @ojk_aceh, @ojkindonesia, dan @sikap.uangmu, serta mengakses materi edukasi keuangan secara mandiri melalui Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU).
Daddi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan maupun OJK. Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi atau melakukan transaksi sebelum memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk atau layanan keuangan.
“Jangan ragu memanfaatkan seluruh kanal resmi yang telah disediakan OJK. Dengan melapor melalui jalur resmi, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi, perlindungan, dan pendampingan apabila menghadapi permasalahan di sektor jasa keuangan,” ujar Daddi.







Discussion about this post