MASAKINI.CO – Aceh dinilai memiliki peluang menerapkan kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi (TAPE). Hal itu terlihat dari beberapa kebijakan yang telah dijalankan pemerintah Aceh selama ini.
Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan, peluang melaksanakan TAPE di Aceh bisa dilihat karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 92 tahun 2013 tentang bantuan keuangan khusus untuk daerah.
Kemudian, kata Fernan, pengalokasian dana untuk ekologi juga dapat dilakukan melalui beberapa sumber yang memungkinkan. Serta adanya diskresi pemerintah aceh, misalnya peruntukan Rp 3 miliar terkait program kebencanaan ke pemerintah kabupaten/kota untuk lingkungan juga menunjukkan bahwa Aceh mempunyai peluang menerapkan TAPE tersebut.
“Ada tiga peluang saat ini yang bisa menjadi modal utama menerapkan transfer anggaran berbasis ekologi, itu bisa jadi peluang untuk diadopsi,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan, dalam diskusi terbatas bersama Satuan Kerja Pemerintah Aceh tentang inisiatif kebijakan TAPE di Provinsi Aceh, Rabu 24/7.
Fernan menyampaikan, berdasarkan penjelasan Badan Keuangan Fiskal Kementerian Keuangan, skema TAPE sangat mungkin dilakukan dengan skema bantuan keuangan melalui APBA. Apalagi pergubnya sudah ada sejak 2013 meski perlu direview kembali.
“Inisiatif dalam skema TAPE adalah berbasis pada indikator lingkungan, jika itu berjalan dapat dipastikan palaksanaan atau penggunaan anggarannya lebih terukur,” kata Fernan. Konsep TAPE, lanjut dia, bukan memberikan tambahan anggaran, tetapi hanya mengubah cara pembagiannya saja.
Fernan menyebutkan, perlu adanya tindaklanjut berupa payung hukum dari Pemerintahan di Aceh baik itu melalui Qanun atau Pergub. Ia berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang memiliki tugas menjaga lingkungan untuk merumuskan penerapan skema TAPE untuk provinsi maupun TAKE di kabupaten/kota.
Menurut dia, skema transfer anggaran untuk ekologi itu menjadi solusi terhadap masalah hutan dan lingkungan Aceh selama ini. Mengingat sejauh ini belum ada komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran khusus atas persoalan ekologi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan anggaran sebagai dampak beban tanggung jawab ekologi oleh Pemkab/Kota. Dan sekaligus prasyarat dalam mengakses pendanaan lingkungan hidup sebagaimana diatur PP 46 tahun 2017.
“Langkah baiknya Aceh harus menjadi champions, skema pasti yang akan didukung pemerintah pusat. Pergub yang dihasilkan nantinya, segera nyatakan dan sampaikan ke Kemenpan RB sebagai bagian dari inovasi kebijakan publik. Hal ini cukup operasional dengan semangat Aceh green dalam pencapaian visioning Aceh Hebat,” kata Fernan. []