MASAKINI.CO – Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Aceh gelar barang bukti perdagangan ilegal satwa liar di Aceh Tenggara. Barang bukti itu diamankan polisi di Desa Burung, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara Kamis (13/12/2018).
Pelakunya Musliadi (45) warga Kota Subulussalam, Aulia Aktab (31) dan Junaidi (34) warga Gayo Lues serta Bira (38) warga Aceh Tenggara.
Barang bukti yang telah diamankan diantaranya satu tulang kepala rusa, 18 kepala bertanduk kijang mutjak dan 16 cula rangkong gading. Seluruh barang bukti disita dari tersangka.
Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada pelaku, setelah dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
“Rangkong ini termasuk satwa dilindungi. Hewan ini diburu karena harganya mahal, per gramnya berkisar 5-10 juta,” kata Ketua Petugas Barang Bukti BKSDA Aceh, drh Taing Lubis, Jumat (26/7).
Ia menjelaskan burung rangkong gading merupakan hewan monogami. Jantan menyuplai makanan pada betina dan anaknya.
“Jika jantan dibunuh, betina dan anaknya ikut mati. Burung rangkong gading ini terancam punah,” sebutnya.[]