MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK-P) Tahun Anggaran 2019 naik 0,87 persen dari APBK murni.
Komposisinya pendapatan Rp1,3 triliun, belanja Rp1,32 triliun, serta pembiayaan daerah Rp25,7 miliar.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah menandatangani MoU di sidang paripurna, Senin (19/8) malam.
Aminullah menyampaikan penghargaan dan terima kasih pada pimpinan dan para anggota dewan, telah bekerja keras sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan Raqan APBK-P 2019.
“Telah pula kita tetapkan dalam persetujuan bersama,” sebutnya.
Ia menjelaskan perubahan APBK bertujuan untuk mempertajam program dan kegiatan sebelumnya, melakukan pergeseran anggaran yang ada.
Termasuk mengakomodir penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Peruntukkannya telah ditetapkan dengan Juknis tersendiri,sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan selain untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditentukan,” kata Aminullah.[]