MASAKINI.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyebutkan saat ini banyak barang aset milik pemerintah daerah belum terdaftar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau memiliki sertifikasi.
Untuk menangani masalah ini, Pemerintah Aceh membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak KPK di Anjung Monmata, Selasa (27/8).
“Dari MoU yang kita lakukan pada hari ini, itu kemudian akan ada potensi yang bisa diselamatkan,” ujar Agus.
KPK, kata Agus, siap membantu menelusuri aset tersebut dan mensertifikasinya. Tujuannya selain untuk mengelola aset negara lebih baik, juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“KPK siap membantu menelusuri aset tersebut dan mensertifikasinya,” kata Agus di Banda Aceh, Selasa (27/8).
Selain itu, lanjut Agus, KPK juga mendorong agar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk menggunakan sistem e-planning dan e-budgeting dalam penyusuan program maupun anggaran.
“Kita juga ingin mendorong, penerimaan negara dari pajak meningkat. Karena kalau diukur dari tax ratio kita terendah di Asia,” kata Agus.
Tujuannya, agar adanya transparansi dalam sistem pemerintahan dan masyarakat dapat ikut mengontrol.[]