MASAKINI.CO – Tahun 2012 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintahan Kota Sabang, dianggarkan Dana Program Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, berupa belanja modal, pengadaan tanah perumahan.
Informasi yang diperoleh masakini, pengadaan tanah itu, untuk komplek guru di Kecamatan Sukakarya dengan luas 9.437 meter persegi. Setiap meternya Rp170 ribu, maka totalnya Rp1.604.290.000.
Dinas Pendidikan Kota Sabang telah melaksanakan program tersebut. Caranya, pengadaan langsung dan membayar pemilik tanah Zulkifli H Adam, saat itu anggota DPRK Sabang tahun 2009-2012.
Uang ditransfer melalui BPD Cabang Sabang sebesar Rp1.530.000.000 setelah dipotong PPh menjadi Rp1.453.500.000.
Namun penyidik menemukan Program Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Dinas Pendidikan tahun 2012. Melainkan DPA atas aspirasi dari Anggota DPRK Sabang.
Zulkifli H Adam, memperoleh lahan dengan membeli dari S Nursalim Februari 2011 dengan harga Rp50 juta, permeternya hanya Rp5.300.
Penyidik menilai harga yang dibayarkan Dinas Pendidikan Sabang Rp170 ribu permeter tak wajar. Selain itu, lahan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Harga tersebut juga tidak berpedoman pada harga setempat, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyidik meyakini perhitungan ahli keuangan negara dalam perkara ini, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp796.500.000.[]