MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Masa Kini by Masa Kini
7 September 2019
in Headline, News
0

Empat tersangka sabu yang berhasil ditangkap Polresta Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga residivis sabu dan seorang buruh asal Batam. Residivis tersebut MI (27) warga Punge Jurong, Banda Aceh, ZF (24) warga Sawang Aceh Utara, dan RM (23) warga Jeulingke, Banda Aceh.

Para residivis kembali berurusan dengan polisi setelah AP (23), asal Batam ditangkap di kontrakan kawasan Gampong Peurada Utama, Syiah Kuala sekitar pukul pukul 00.15 WIB, Rabu (4/9).

RelatedPosts

139 Barang Rampasan Dilelang Kejati Aceh, Berpotensi Tambah PNBP Rp6,7 Miliar

Sejumlah Wilayah Aceh Berpotensi Hujan dan Angin Kencang hingga 18 Agustus

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Usai Gempa M7,7 Guncang NTT, Warga Diminta Tetap Waspada

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang memimpin langsung penangkapan itu. Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 0,2 gram sabu dan alat hisap.

AP mengaku membeli sabu dari MI. Polisi bergerak cepat, sukses menangkap MI di kediamannya di Gampong Punge Jurong, Meuraxa. Polisi berhasil menyita 1,20 gram darinya.

“Dari keterangan MI, dia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari ZF. Petugas kemudian menangkap ZF di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Petugas mengamankan sebanyak 17 paket sabu seberat 38 gram dan satu timbangan digital,” kata Boby, Jumat (6/9).

Pada petugas, ZF mengaku membeli sabu itu dari F, saat ini buron, seharga Rp30 juta. Ia kemudian mengemas sabu tersebut dalam paket kecil untuk dijual kembali. Salah satu pembelinya RM.

Petugas akhirnya meringkus RM di kediamannya, berikut barang bukti sebanyak 24 paket sabu seberat 10 gram. Keempatnya, kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.

AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika. Ia terancam penjara minimal 4 tahun penjara. Sementara MI, ZF dan RM dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, Jo pasal 112 ayat 1, undang-undang serupa dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. [Ahlul Fikar]

Tags: Polresta Banda AcehResidivis SabuSatresnarkoba Banda Aceh
Previous Post

Lupa Ambil Resi, AM Gagal Kirim Ganja ke Sukabumi

Next Post

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Related Posts

Polisi Selidiki Kebakaran di Lamteumen Timur, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kerugian akibat kebakaran yang melanda sejumlah bangunan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, tepatnya...

Polresta Banda Aceh Tes Urine dan Cek HP Personel, Cegah Narkoba serta Judi Online

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan internal terhadap personel untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam aktivitas judi online....

Pernah Menginap di Rumah Korban, Pemuda Ini Diduga Curi Motor di Banda Aceh

by Redaksi
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta...

Next Post

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Swedia dan Finlandia Berencana Investasi di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co