MASAKINI.CO – Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga residivis sabu dan seorang buruh asal Batam. Residivis tersebut MI (27) warga Punge Jurong, Banda Aceh, ZF (24) warga Sawang Aceh Utara, dan RM (23) warga Jeulingke, Banda Aceh.
Para residivis kembali berurusan dengan polisi setelah AP (23), asal Batam ditangkap di kontrakan kawasan Gampong Peurada Utama, Syiah Kuala sekitar pukul pukul 00.15 WIB, Rabu (4/9).
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang memimpin langsung penangkapan itu. Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 0,2 gram sabu dan alat hisap.
AP mengaku membeli sabu dari MI. Polisi bergerak cepat, sukses menangkap MI di kediamannya di Gampong Punge Jurong, Meuraxa. Polisi berhasil menyita 1,20 gram darinya.
“Dari keterangan MI, dia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari ZF. Petugas kemudian menangkap ZF di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Petugas mengamankan sebanyak 17 paket sabu seberat 38 gram dan satu timbangan digital,” kata Boby, Jumat (6/9).
Pada petugas, ZF mengaku membeli sabu itu dari F, saat ini buron, seharga Rp30 juta. Ia kemudian mengemas sabu tersebut dalam paket kecil untuk dijual kembali. Salah satu pembelinya RM.
Petugas akhirnya meringkus RM di kediamannya, berikut barang bukti sebanyak 24 paket sabu seberat 10 gram. Keempatnya, kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika. Ia terancam penjara minimal 4 tahun penjara. Sementara MI, ZF dan RM dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, Jo pasal 112 ayat 1, undang-undang serupa dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. [Ahlul Fikar]