MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Masa Kini by Masa Kini
7 September 2019
in Headline, News
0

Empat tersangka sabu yang berhasil ditangkap Polresta Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga residivis sabu dan seorang buruh asal Batam. Residivis tersebut MI (27) warga Punge Jurong, Banda Aceh, ZF (24) warga Sawang Aceh Utara, dan RM (23) warga Jeulingke, Banda Aceh.

Para residivis kembali berurusan dengan polisi setelah AP (23), asal Batam ditangkap di kontrakan kawasan Gampong Peurada Utama, Syiah Kuala sekitar pukul pukul 00.15 WIB, Rabu (4/9).

RelatedPosts

Kasus HIV/AIDS di Banda Aceh Capai 942, Kader Remaja Diminta Jadi Edukator Sebaya

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Amankan Lokasi

Banjir Rendam 28 Rumah di Subulussalam, Jembatan Terancam Ambruk

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang memimpin langsung penangkapan itu. Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 0,2 gram sabu dan alat hisap.

AP mengaku membeli sabu dari MI. Polisi bergerak cepat, sukses menangkap MI di kediamannya di Gampong Punge Jurong, Meuraxa. Polisi berhasil menyita 1,20 gram darinya.

“Dari keterangan MI, dia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari ZF. Petugas kemudian menangkap ZF di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Petugas mengamankan sebanyak 17 paket sabu seberat 38 gram dan satu timbangan digital,” kata Boby, Jumat (6/9).

Pada petugas, ZF mengaku membeli sabu itu dari F, saat ini buron, seharga Rp30 juta. Ia kemudian mengemas sabu tersebut dalam paket kecil untuk dijual kembali. Salah satu pembelinya RM.

Petugas akhirnya meringkus RM di kediamannya, berikut barang bukti sebanyak 24 paket sabu seberat 10 gram. Keempatnya, kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.

AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika. Ia terancam penjara minimal 4 tahun penjara. Sementara MI, ZF dan RM dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, Jo pasal 112 ayat 1, undang-undang serupa dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. [Ahlul Fikar]

Tags: Polresta Banda AcehResidivis SabuSatresnarkoba Banda Aceh
Previous Post

Lupa Ambil Resi, AM Gagal Kirim Ganja ke Sukabumi

Next Post

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Related Posts

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Amankan Lokasi

by Redaksi
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Warga menemukan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop...

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dugaan Curanmor di Banda Aceh, Dua Motor Disita

by Riska Zulfira
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) terkait dugaan...

Pelajar di Banda Aceh Diduga Dikeroyok Usai Pulang Sekolah, Kasus Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pelajar berusia 15 tahun di Banda Aceh berinisial MF diduga dikeroyok tiga teman sekelasnya setelah mengikuti kegiatan...

Next Post

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Swedia dan Finlandia Berencana Investasi di Aceh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co