MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Masa Kini by Masa Kini
7 September 2019
in Headline, News
0

Empat tersangka sabu yang berhasil ditangkap Polresta Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga residivis sabu dan seorang buruh asal Batam. Residivis tersebut MI (27) warga Punge Jurong, Banda Aceh, ZF (24) warga Sawang Aceh Utara, dan RM (23) warga Jeulingke, Banda Aceh.

Para residivis kembali berurusan dengan polisi setelah AP (23), asal Batam ditangkap di kontrakan kawasan Gampong Peurada Utama, Syiah Kuala sekitar pukul pukul 00.15 WIB, Rabu (4/9).

RelatedPosts

Awal Juli, Harga Emas Perhiasan Turun Lagi

BMKG Catat 140 Gempa Guncang Aceh Selama Juni 2026

UIN Ar-Raniry Resmikan Anjungan Air Minum Hasil Kerja Sama Indonesia-Turki

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang memimpin langsung penangkapan itu. Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 0,2 gram sabu dan alat hisap.

AP mengaku membeli sabu dari MI. Polisi bergerak cepat, sukses menangkap MI di kediamannya di Gampong Punge Jurong, Meuraxa. Polisi berhasil menyita 1,20 gram darinya.

“Dari keterangan MI, dia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari ZF. Petugas kemudian menangkap ZF di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Petugas mengamankan sebanyak 17 paket sabu seberat 38 gram dan satu timbangan digital,” kata Boby, Jumat (6/9).

Pada petugas, ZF mengaku membeli sabu itu dari F, saat ini buron, seharga Rp30 juta. Ia kemudian mengemas sabu tersebut dalam paket kecil untuk dijual kembali. Salah satu pembelinya RM.

Petugas akhirnya meringkus RM di kediamannya, berikut barang bukti sebanyak 24 paket sabu seberat 10 gram. Keempatnya, kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.

AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika. Ia terancam penjara minimal 4 tahun penjara. Sementara MI, ZF dan RM dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, Jo pasal 112 ayat 1, undang-undang serupa dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. [Ahlul Fikar]

Tags: Polresta Banda AcehResidivis SabuSatresnarkoba Banda Aceh
Previous Post

Lupa Ambil Resi, AM Gagal Kirim Ganja ke Sukabumi

Next Post

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Related Posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Labfor Polri Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di Lokasi Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Redaksi
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti...

Next Post

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Swedia dan Finlandia Berencana Investasi di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co