MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Masa Kini by Masa Kini
7 September 2019
in Headline, News
0

Empat tersangka sabu yang berhasil ditangkap Polresta Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga residivis sabu dan seorang buruh asal Batam. Residivis tersebut MI (27) warga Punge Jurong, Banda Aceh, ZF (24) warga Sawang Aceh Utara, dan RM (23) warga Jeulingke, Banda Aceh.

Para residivis kembali berurusan dengan polisi setelah AP (23), asal Batam ditangkap di kontrakan kawasan Gampong Peurada Utama, Syiah Kuala sekitar pukul pukul 00.15 WIB, Rabu (4/9).

RelatedPosts

Angin Kencang Terjang Rumah Warga di Aceh Besar, Atap Rumah Terhempas 30 Meter

KPA Pase Minta Publik Pahami Kondisi Fiskal Aceh Terkait Polemik JKA

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang memimpin langsung penangkapan itu. Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 0,2 gram sabu dan alat hisap.

AP mengaku membeli sabu dari MI. Polisi bergerak cepat, sukses menangkap MI di kediamannya di Gampong Punge Jurong, Meuraxa. Polisi berhasil menyita 1,20 gram darinya.

“Dari keterangan MI, dia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari ZF. Petugas kemudian menangkap ZF di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Petugas mengamankan sebanyak 17 paket sabu seberat 38 gram dan satu timbangan digital,” kata Boby, Jumat (6/9).

Pada petugas, ZF mengaku membeli sabu itu dari F, saat ini buron, seharga Rp30 juta. Ia kemudian mengemas sabu tersebut dalam paket kecil untuk dijual kembali. Salah satu pembelinya RM.

Petugas akhirnya meringkus RM di kediamannya, berikut barang bukti sebanyak 24 paket sabu seberat 10 gram. Keempatnya, kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.

AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika. Ia terancam penjara minimal 4 tahun penjara. Sementara MI, ZF dan RM dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, Jo pasal 112 ayat 1, undang-undang serupa dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. [Ahlul Fikar]

Tags: Polresta Banda AcehResidivis SabuSatresnarkoba Banda Aceh
Previous Post

Lupa Ambil Resi, AM Gagal Kirim Ganja ke Sukabumi

Next Post

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Related Posts

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Polresta Banda Aceh Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di...

IRT Residivis Narkoba Dituntut 8,5 Tahun

by Riska Zulfira
31 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang ibu rumah tangga, Aklina Ishak (40), dengan...

Next Post

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Swedia dan Finlandia Berencana Investasi di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co