MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Foto lama

Tiga Pasangan Khalwat Dieksekusi Cambuk

Masa Kini by Masa Kini
20 September 2019
in Foto lama, News
0

Pelanggar qanun jinayat dibawa petugas ke panggung eksekusi, Kamis (19/9). [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh eksekusi cambuk terhadap tiga pasangan khalwat di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh (19/9). Puluhan warga Banda Aceh menyaksikan eksekusi tersebut. Pasangan yang dicambuk diantaranya Rifaldi-Fitri Iliana, Faisal Muhammad-Rahmaniar,T Wahyu Hidayat-Masniati.

Petugas mengamati cambuk yang akan digunakan untuk eksekusi, Kamis (19/9). [Ahlul Fikar]
Algojo bersiap eksekusi cambuk pelanggar qanun jinayat di hadapan warga, Kamis (19/9). [Ahlul Fikar]
cambuk mendarat di punggung pelanggar qanun jinayat, Kamis (19/9). [Ahlul Fikar]

Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Sappol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Hidayat mengatakan ketiga pasangan tersebut dicambuk karena melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketiga pasangan ditangkap di dalam kawasan Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Tips Mudik Lebaran Aman, Nyaman dan Selamat Sampai Tujuan

Petani di Aceh Tenggara Diadili atas Perburuan dan Rencana Penjualan Kulit Harimau

Sejumlah Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

“Dua pasangan ditangkap di hotel kawasan Banda Aceh, sedangkan satu lainnya ditangkap di rumah makan,” ujarnya. Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dicambuk 21 hingga 22 kali.

Algojo melayangkan cambuknya ke punggung pelanggar qanun jinayat, Kamis (19/9). [Ahlul Fikar]
pelanggar qanun jinayat diturunkan dari pentas usai dieksekusi cambuk, Kamis (19/9). [Ahlul Fikar]

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, eksekusi cambuk ini dilakukan di Taman Bustanussalatin untuk yang pertama kalinya. Ia menilai hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi yang kita laksanakan hari ini sudah sesuai dengan qanun,” jelas Aminullah. Ia menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam.

Algojo eksekusi cambuk terhadap pelanggar qanun jinayat, Kamis (19/9). [Ahlul Fikar]
Warga dari berbagai kalangan mengabadikan proses eksekusi cambuk, Kamis (19/9). [Ahlul Fikar]

“Kita berharap pada siapa saja, baik yang datang ke Banda Aceh maupun yang ada di Kota Banda Aceh agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam,” ujarnya. [Ahlul Fikar]

Tags: Eksekusi CambukMahkamah Syariah Kota Banda AcehPelanggar Qanun Hukum Jinayat
Previous Post

Saksi Mata Kontak Senjata Trienggadeng; Suara Tembakan Seperti Hujan

Next Post

Verifikasi Faktual Peserta MTQ Aceh Ditutup Dini Hari

Related Posts

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Riska Zulfira
26 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana perkara liwath atau penyuka sesama jenis berinisial QH dan RA, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 76...

Sebelas Terpidana Hukum Jinayat Dieksekusi

by Masa Kini
1 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Sebelas remaja mendapat hukuman cambuk di Banda Aceh. Eksekusi itu dihelat di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng,...

Next Post

Verifikasi Faktual Peserta MTQ Aceh Ditutup Dini Hari

Bocah Terlantar di Jembatan Lamnyong Bakal Disekolahkan

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...