MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Agustus 2025
in News
0
Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Salah satu terpidana perkara liwath yang dicambuk oleh jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana perkara liwath atau penyuka sesama jenis berinisial QH dan RA, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Hukuman tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Golkar Aceh Minta Dukungan Bahlil Perjuangkan Dana Otsus 2,5 Persen

Bahlil Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan hukuman tersebut merupakan uqubat takzir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Awalnya vonis dijatuhkan 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sehingga masing-masing terpidana menjalani 76 kali cambuk,” ujarnya.

QH dan RA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Jinayat yang mengatur tentang jarimah liwath. Eksekusi berlangsung terbuka di hadapan masyarakat dan disaksikan sejumlah aparat penegak hukum serta petugas Wilayatul Hisbah.

Selain kedua terpidana liwath, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi delapan terpidana lainnya dalam perkara berbeda yaitu jarimah maisir, zina dan khalwat.

“Total hari ini ada 10 terpidana yang menjalani eksekusi cambuk. Semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah,” tambah Isna.

Tags: Eksekusi CambukKejari Banda AcehLiwath di Banda Aceh
Previous Post

BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun

Next Post

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Next Post
Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Bunga Harapan untuk Illiza

Bunga Harapan untuk Illiza

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co