MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Agustus 2025
in News
0
Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Salah satu terpidana perkara liwath yang dicambuk oleh jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana perkara liwath atau penyuka sesama jenis berinisial QH dan RA, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Hukuman tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan hukuman tersebut merupakan uqubat takzir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Awalnya vonis dijatuhkan 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sehingga masing-masing terpidana menjalani 76 kali cambuk,” ujarnya.

QH dan RA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Jinayat yang mengatur tentang jarimah liwath. Eksekusi berlangsung terbuka di hadapan masyarakat dan disaksikan sejumlah aparat penegak hukum serta petugas Wilayatul Hisbah.

Selain kedua terpidana liwath, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi delapan terpidana lainnya dalam perkara berbeda yaitu jarimah maisir, zina dan khalwat.

“Total hari ini ada 10 terpidana yang menjalani eksekusi cambuk. Semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah,” tambah Isna.

Tags: Eksekusi CambukKejari Banda AcehLiwath di Banda Aceh
Previous Post

BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun

Next Post

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Next Post
Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Bunga Harapan untuk Illiza

Bunga Harapan untuk Illiza

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co