MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Agustus 2025
in News
0
Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Salah satu terpidana perkara liwath yang dicambuk oleh jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana perkara liwath atau penyuka sesama jenis berinisial QH dan RA, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Hukuman tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Banjir dan Longsor di Aceh Tenggara, Jalan Kutacane–Blangkejeren Tertutup Lumpur

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

LPS Bayar Klaim Rp46,80 Miliar dari Empat Bank yang Dicabut di Aceh

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan hukuman tersebut merupakan uqubat takzir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Awalnya vonis dijatuhkan 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sehingga masing-masing terpidana menjalani 76 kali cambuk,” ujarnya.

QH dan RA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Jinayat yang mengatur tentang jarimah liwath. Eksekusi berlangsung terbuka di hadapan masyarakat dan disaksikan sejumlah aparat penegak hukum serta petugas Wilayatul Hisbah.

Selain kedua terpidana liwath, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi delapan terpidana lainnya dalam perkara berbeda yaitu jarimah maisir, zina dan khalwat.

“Total hari ini ada 10 terpidana yang menjalani eksekusi cambuk. Semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah,” tambah Isna.

Tags: Eksekusi CambukKejari Banda AcehLiwath di Banda Aceh
Previous Post

BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun

Next Post

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Related Posts

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Next Post
Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Bunga Harapan untuk Illiza

Bunga Harapan untuk Illiza

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co