MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Agustus 2025
in News
0
Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Terpidana jarimah zina dicambuk di Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina yang masing-masing menerima 100 kali cambuk di muka umum. Eksekusi dilakukan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan keempat terpidana zina, yaitu FM, SA, NR, dan KH, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka menjalani uqubat hudud, yang bersifat tetap dan tidak dapat dikurangi.

RelatedPosts

Harga Emas di Banda Aceh Bertahan Rp7,96 Juta per Mayam

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

MaTA Sebut Film “Pesta Babi” Jadi Pengingat Ancaman Kerusakan Lingkungan di Aceh

“Untuk uqubat hudud, tidak ada pengurangan masa hukuman. Masa penahanan yang dijalani terdakwa justru menjadi tambahan hukuman,” kata Isnawati.

Selain kasus zina, dua terpidana jarimah maisir (judi) masing-masing berinisial SD dan MA juga menjalani eksekusi cambuk. Keduanya dijatuhi hukuman 19 kali dan 10 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, karena terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pada waktu bersamaan, dua terpidana jarimah khalwat (mesum) berinisial Y dan PB turut menjalani eksekusi delapan dan enam kali cambuk. Ia dinyatakan melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Isnawati menegaskan bahwa Kejari Banda Aceh akan konsisten melaksanakan setiap putusan Mahkamah Syar’iyah dalam rangka menegakkan qanun syariat Islam di Aceh.

Tags: Banda AcehCambukjarimah zina
Previous Post

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Next Post

Bunga Harapan untuk Illiza

Related Posts

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Next Post
Bunga Harapan untuk Illiza

Bunga Harapan untuk Illiza

Belum Masuk Masa Panen, Pencurian Kopi Marak di Bener Meriah

Belum Masuk Masa Panen, Pencurian Kopi Marak di Bener Meriah

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co