MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Agustus 2025
in News
0
Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Terpidana jarimah zina dicambuk di Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina yang masing-masing menerima 100 kali cambuk di muka umum. Eksekusi dilakukan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan keempat terpidana zina, yaitu FM, SA, NR, dan KH, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka menjalani uqubat hudud, yang bersifat tetap dan tidak dapat dikurangi.

RelatedPosts

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap SD di Aceh Besar Rusak

TPAK Perempuan Aceh Naik, Partisipasi Kerja Laki-laki Justru Turun

Harga Emas Perhiasan Kembali Sentuh Rp8 Juta per Mayam, Antam Turut Naik

“Untuk uqubat hudud, tidak ada pengurangan masa hukuman. Masa penahanan yang dijalani terdakwa justru menjadi tambahan hukuman,” kata Isnawati.

Selain kasus zina, dua terpidana jarimah maisir (judi) masing-masing berinisial SD dan MA juga menjalani eksekusi cambuk. Keduanya dijatuhi hukuman 19 kali dan 10 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, karena terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pada waktu bersamaan, dua terpidana jarimah khalwat (mesum) berinisial Y dan PB turut menjalani eksekusi delapan dan enam kali cambuk. Ia dinyatakan melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Isnawati menegaskan bahwa Kejari Banda Aceh akan konsisten melaksanakan setiap putusan Mahkamah Syar’iyah dalam rangka menegakkan qanun syariat Islam di Aceh.

Tags: Banda AcehCambukjarimah zina
Previous Post

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Next Post

Bunga Harapan untuk Illiza

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Bunga Harapan untuk Illiza

Bunga Harapan untuk Illiza

Belum Masuk Masa Panen, Pencurian Kopi Marak di Bener Meriah

Belum Masuk Masa Panen, Pencurian Kopi Marak di Bener Meriah

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co