MASAKINI.CO – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh eksekusi cambuk terhadap tiga pasangan khalwat di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh (19/9). Puluhan warga Banda Aceh menyaksikan eksekusi tersebut. Pasangan yang dicambuk diantaranya Rifaldi-Fitri Iliana, Faisal Muhammad-Rahmaniar,T Wahyu Hidayat-Masniati.



Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Sappol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Hidayat mengatakan ketiga pasangan tersebut dicambuk karena melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketiga pasangan ditangkap di dalam kawasan Kota Banda Aceh.
“Dua pasangan ditangkap di hotel kawasan Banda Aceh, sedangkan satu lainnya ditangkap di rumah makan,” ujarnya. Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dicambuk 21 hingga 22 kali.


Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, eksekusi cambuk ini dilakukan di Taman Bustanussalatin untuk yang pertama kalinya. Ia menilai hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi yang kita laksanakan hari ini sudah sesuai dengan qanun,” jelas Aminullah. Ia menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam.


“Kita berharap pada siapa saja, baik yang datang ke Banda Aceh maupun yang ada di Kota Banda Aceh agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam,” ujarnya. [Ahlul Fikar]
Discussion about this post