MASAKINI.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatat enam kawasan di Kabupaten Aceh Besar masuk kategori bahaya dalam pemetaan kawasan rawan narkoba. BNN mendorong kawasan tersebut dipulihkan melalui program terpadu yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol Drs. Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan penanganan kawasan rawan membutuhkan intervensi yang menyentuh akar persoalan, terutama kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9/2026).
Dalam pemetaan BNN yang dipaparkan pada rapat tersebut, Aceh Besar memiliki enam kawasan berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada. Kawasan yang disebut masuk kategori bahaya antara lain Desa Bilui, Lamlung, Lampisang Daya, Ie Seum, hingga Pulo Aceh.
Aldrin menjelaskan pemetaan kawasan rawan dilakukan dengan melibatkan BNN, aparat penegak hukum, aparat desa, dan masyarakat. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan intervensi, baik dalam pengurangan pasokan maupun permintaan narkoba.
Menurutnya, hasil pemetaan harus segera diterjemahkan menjadi program yang konkret sesuai potensi masing-masing kawasan.
“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.
Ia mengatakan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada kultivasi maupun distribusi tanaman terlarang perlu diberikan kesempatan untuk beralih ke kegiatan yang legal, produktif, mandiri, dan memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, BNN mendorong keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat dalam menjalankan program secara terpadu.










Discussion about this post