MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasutri Ini Paksa Anak Mengemis, Uangnya Dipakai Berjudi dan Beli Narkoba

Masa Kini by Masa Kini
21 September 2019
in Headline, News
0

Polisi memperlihatkan barang bukti saat gelar perkara kekerasan terhadap anak di Lhokseumawe. [ist]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi berhasil mengungkap motif lain pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tega merantai dan menganiaya anak sendiri. Tersangka UG (34), ayah tiri korban ternyata menggunakan uang hasil mengemis anaknya untuk bermain judi.

Sementara IM (39), ibu kandung korban mengaku menggunakan uang setoran hasil tersebut untuk membeli narkoba. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Trinugraha Herlambang SIk menyebutkan korban dipaksa menyetor Rp100 ribu perhari pada orang tuannya.

RelatedPosts

Pembelajaran Daring Batal Dilaksanakan

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh  

Diserbu Wisatawan Lokal dan Asing, Museum Tsunami Aceh Catat 13 Ribu Kunjungan Saat Lebaran

“Bila korban tidak membawa uang seperti yang telah di tetapkan itu, maka dia kembali mendapatkan kekerasan dari orang tuanya,” kata AKP Indra pada wartawan.

Hasil penyidikan sementara, eksploitasi terhadap anak tersebut sudah dilakukan tersangka sejak dua tahun lalu. Saat itu korban masih berusia enam tahun.

“Anak ini dipaksa kedua orang tuanya untuk mengemis,” tegasnya.

Korban bersama kakaknya sempat menolak perintah menjadi pengemis, namun tersangka melakukan kekerasan pada korban. Sehingga korban akhirnya menuruti perintah tersangka.

Kasus ini terungkap dari laporan warga pada Babinsa setempat, Serda Maulana. Saat mendatangi rumah tersangka, ia mendapati korban sedang mendapat kekerasan orang tuanya.

“Mendapatkan korban dalam keadaan kaki dan tangan terikat dengan rantai besi,” ujar AKP Indra.

Selanjutnya, korban beserta pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, sebelum diserahkan ke Polres Lhokseumawe.

Ia memastikan korban telah jalani jalani tes psikologi, lalu diserahkan ke Dinas Sosial Kota Lhokseumawe. Sementara pelaku terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta.[]

Tags: Anak Dirantai dan DisiksaBanda Sakti LhokseumaweKekerasan Terhadap Anak
Previous Post

Raih Lima Medali, Aceh Sukses Dongkrak Prestasi di KSM Nasional

Next Post

Pembukaan MTQ Aceh Berlangsung Meriah

Related Posts

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan

by Ulfah
30 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II)...

Anak Korban Kekerasan di Kota Sabang Dilindungi di Banda Aceh

Anak Korban Kekerasan di Kota Sabang Dilindungi di Banda Aceh

by Alfath Asmunda
8 November 2024
0

MASAKINI.CO - Anak berinisial MA yang mengalami kekerasan oleh ayahnya DI (53 tahun) di Kota Sabang dibawa ke Banda Aceh...

Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, YBHA Petuah Mandiri Apresiasi Polres Sabang

by Ahmad Mufti
7 November 2024
0

MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Petuah Mandiri mengapresiasi Polres Sabang, menangkap DI (53) yang telah melakukan kekerasan terhadap...

Next Post

Pembukaan MTQ Aceh Berlangsung Meriah

Fisip Unsyiah Kembali Gelar Konferensi Internasional

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co