MASAKINI.CO – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kembali merekomendasikan pemulihan atas hak korban (reparasi) yang mendesak bagi korban pelanggaran HAM masa lalu. Dokumen rekomendasi itu diserahkan ke pemerintah Aceh.
Ketua Komisioner KKR Aceh, Afridal Darmi menyebutkan ini kali kedua pihaknya merekomendasikan nama korban konflik di Aceh. Jumlahnya 170 korban berasal dari 12 kabupaten/kota di Aceh. Sebelumnya mereka sudah merekomendasikan 77 nama korban pada tahap pertama.
“Sehingga total jumlah sementara sebanyak 247 korban,” ujar Afridal, Kamis (24/10) sore.
Ia menjelaskan, jumlah pengambilan pernyataan terhadap korban sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, mencapai 3.040 pernyataan dan masih berlangsung hingga akhir tahun 2020.
“Kita akan lakukan cara yang sama secara reguler nanti. Desember akan kita lakukan lagi,” lanjutnya.
Bentuk reparasi mendadak terhadap korban meliputi; layanan medis, psikosisial, tunjangan hidup, bantuan usaha dan status kependudukan.
Sedangkan penerima tindakan reparasi mendesak meliputi korban rentan antara lain sakit, lanjut usia, korban kekerasan seksual dan sangat miskin. Ia berharap hal tersebut dapat membantu mengurangi beban yang diterima korban.
“Namun sekurang-kurangnya, pertama berkurang penderitaannya, kemudian yang kedua tumbuh rasa sudah mendapatkan perlakuan yang adil,” jelasnya.
Pihak KKR menargetkan hingga akhir masa tugasnya dapat merekomendasikan sebanyak 10 ribu nama korban konflik. [Ahlul Fikar]