MASAKINI.CO – Belakangan ini jagat maya di Aceh dihebohkan pengadaan barang untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh yang bersumber dari dana APBAP 2019.
Dalam daftar tersebut, Pemerintah Aceh mengadakan layar proyektor, TV, laptop, komputer, printer, kamera, AC, kulkas, UPS, kendaraan operasional, alat tulis, lemari, CCTV, solar cell hingga sound sistem. Pengadaan tersebut nyaris menyentuh angka Rp3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal mengatakan, proses pengadaan dan pengelolaan anggarannya dilakukan instansi teknis terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan disetujui Pemerintah Aceh dan DPRA.
“Proses pengusulan item anggaran tersebut dilakukan oleh Kadin Aceh, dan dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui Pemerintah Aceh dan DPRA, dengan penempatan mata anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelasnya pada masakini.co, Rabu (13/11).
Menurutnya, hal tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sebagaimana organisasi lain, seperti KONI, KNPI dan juga Pramuka, yang keberadaan institusi tersebut diatur Undang-undang, begitupun Kadin.
“Maka sebagai organisasi mitra pemerintah yang menjalankan fungsi pembinaan pengusaha, maka bentuk bantuan yang diberikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” lanjutnya.
Terkait pengadaan barang tersebut, rencananya akan digunakan untuk pembentukan balai pelatihan bagi pelaku IKM dan UMKM di seluruh provinsi ini.
“Pun begitu juga dengan sejumlah item barang lainnya, kesemuanya diperuntukkan bagi penguatan Kadin Aceh, untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1987, yakni pembinaan pengusaha Indonesia” terang Iqbal.
Sementara itu, Juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky menerangkan, Kadin Aceh adalah pihak yang menerima manfaat, dan barang yang diberikan diatur melalui skema pinjam pakai, dan ke semua hal tersebut, telah dilakukan dengan sistem pengadministrasian yang diatur dalam sistem pemerintahan.
“Jadi barang yang dibeli Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin,” tegasnya.
Lanjutnya Hendro, setiap barang yang dipinjampakaikan tersebut, ada dokumen administrasinya, berupa surat pinjam pakai dari negara kepada Kadin Aceh.
“Barang-barang tersebut dapat saja setiap saat diambil kembali oleh pemerintah Aceh,” katanya.
Selain mendapatkan dukungan untuk penguatan struktur kelembagaan sekretariat Kadin Aceh, pihaknya juga memperoleh dukungan dari pemerintah Aceh, berupa dana untuk pelatihan bagi IKM dan petani yang akan dikirim ke luar negeri.[]