MASAKINI.CO – Personil Polsek Syiah Kuala berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di Komplek Mahasiswa (Kopelma) Darussalam, Kota Banda Aceh.
Menurut Kapolsek Syiah Kuala, Akp Edi Saputra, pelaku MG (25) melakukan pencurian di lingkungan Kampus Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry masing-masing tiga kali.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan di kampus Unsyiah dan tiga kali di kampus UIN Ar-Raniry,” Ujar Edi dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Pihaknya berhasil mendapat petunjuk dari laporan kejadian pencurian terakhir yang terjadi pada tanggal 27 Oktober di Fakultas Dakwah UIN Ar-Raniry. Di sana polisi mendapatkan petunjuk berupa rekaman CCTV.
“Pentunjuknya di mana saat melakukan pencurian yang terakhir di UIN, tersangka menggunakan pakaian berwarna biru, jadi pada saat penangkapan pada tanggal 2 November pelaku menggunakan pakaian yang sama dengan ciri-ciri yang telah kita dalami,” lanjutnya.
Dari enam kali aksi pecurian yang dilakukan MG, ia sudah mencuri sebanyak 12 unit laptop dan sebagian sudah dijual di situs jual beli online.
“Selama melakukan aksinya sebanyak enam kali, pelaku sudah mencuri 12 laptop dan menjualnya di tempat belanja online seperti OLX. Kita kesulitan melacak, karena pelaku menggunakan akun yang berbeda dan pelaku juga lupa akun yang dia gunakan,” katanya
Dari keterangan tersangka, polisi mengetahui pelaku nekat melakukan pencurian akibat kecanduan judi online.
“Uang yang diperoleh dari hasil penjualan itu digunakan untuk judi online,” ungkapnya.
Sambungnya, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dan mencongkel menggunakan obeng, besi kecil dan juga palu.
Barang bukti yang berhasil diamankan, empat buah laptop, satu earphone, satu proyektor dan handphone.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) Jo 65 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.[]










Discussion about this post