MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Maret 2026
in News
0

Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel | Foto: Humas Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (9/3/2026).

Kegiatan itu dipimpin Wakapolda Aceh Ari Wahyu Widodo dan dihadiri Irwasda serta sejumlah pejabat utama Polda Aceh.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pengawasan Syariat Dilakukan Secara Berkelanjutan

Gedung BAA Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Digital Banda Aceh

Tak Sekadar Doa, Ziarah Makam Ulama Didorong Jadi Media Dakwah Ekologi

Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengecek senjata api yang dipegang personel, termasuk kelengkapan administrasi dan kondisi senjata.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan personel yang memegang senjata api memiliki kelengkapan administrasi serta kondisi senjata yang digunakan masih layak,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, personel yang memegang senjata api diminta menunjukkan dokumen seperti surat izin pemegang senjata dan kartu identitas anggota. Petugas juga mengecek kondisi fisik senjata yang digunakan dalam tugas.

Menurut Joko, pemeriksaan tersebut juga bertujuan memastikan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi penggunaan senjata api agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh personel di lapangan.

Tags: Banda Acehpemeriksaan senpiPolda Acehsenjata api
Previous Post

Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aksesibel

Next Post

Arus Pendek, Toko Ponsel di Banda Aceh Terbakar

Related Posts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Pendidikan Karakter Jadi Fondasi Anak, Orang Tua Diminta Perkuat Pendampingan di Rumah

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pendidikan karakter dinilai menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi yang siap menghadapi tantangan di masa depan. Karena itu,...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post

Arus Pendek, Toko Ponsel di Banda Aceh Terbakar

Program Revitalisasi Sekolah 2026 Mulai Jalan, 72 Sekolah di Pidie Jaya Dapat Rp86,7 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co