Ini Capaian Kanwil DJBC Aceh Sepanjang Tahun 2019

Bagikan

Ini Capaian Kanwil DJBC Aceh Sepanjang Tahun 2019

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Aceh dilaporkan telah menyumbang penerimaan negara dari sektor perpajakan sebanyak Rp 3,63 milyar pada tahun lalu. Selain itu, DJBC Aceh juga melakukan berbagai penindakan atas segala upaya kejahatan di Aceh.

“Kita melakukan penindakan narkotika jenis sabu sebanyak 146 Kg, dan 82.000 butir ekstasi, melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 2.784.304 batang, memusnahkan barang ilegal sebanyak 10 kali serta melakukan hibah bawang merah kepada pemerintah daerah sebanyak 5 kali,” kata Safuadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis 27/02.

Capaian tersebut sesuai dengan fungsi DJBC sebagai institusi yang memfasilitasi perdagangan dan industri; melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal, serta mengumpulkan penerimaan negara.

Safuadi mengatakan, secara nasional, DJBC Indonesia telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai sebesar Rp 213,37 triliun serta pajak dalam rangka impor (PPN Impor, PPh Impor, dan PPnBM Impor) sebanyak Rp 229,46 triliun. Dengan total keduanya sebanyak Rp 442,83 triliun atau setara dengan 29% dari total penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2019 yang mencapai Rp1.545,3 triliun.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Triyanto, mengatakan pemerintah memberikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Aceh senilai Rp. Rp 19,46 miliar dari total DBHCHT nasional sebesar Rp 3,47 triliun. Sebanyak 30% dana itu akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Aceh, sedangkan sisanya sebesar 70% didistribusikan untuk 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh.

Untuk membahas isu terkini, DJBC Aceh mengumpulkan stakeholdernya pada Kamis hari ini. Selain menjelaskan capaian kinerja tahun 2019, kepada para stakeholders itu, Safuadi juga menyampaikan potensi produk asli Aceh yang dapat diekspor langsung dari pelabuhan pelabuhan di Aceh, peluang dan hambatan kinerja ekspor impor di Aceh, serta pemanfaatan, pemantauan dana bagi hasil cukai tembakau Provinsi Aceh.

Para stakeholder tersebut adalah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, Bank Indonesia Provinsi Aceh, Kejati Aceh, Bappeda Aceh, BPKA, Disperindag Aceh, Diskopukm Aceh, Karantina Ikan Aceh, BPOM Aceh, Satpol PP dan WH Provinsi Aceh maupun Kota Banda Aceh, PT Pelindo I (Persero), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala, perusahaan besar dan perusahaan IKM, serta para awak media massa Aceh baik media elektronik, cetak, dan online. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist