Sikapi Darurat Sampah, Banda Aceh Larang Penggunaan Kemasan Kotak

Mahasiswa punggut sampah botol air mineral di jalan.[M AULIA]

Bagikan

Sikapi Darurat Sampah, Banda Aceh Larang Penggunaan Kemasan Kotak

Mahasiswa punggut sampah botol air mineral di jalan.[M AULIA]

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah event keramaian di kantor pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, sekolah, dayah dan perguruan tinggi di Banda Aceh.

Menurut Aminullah, hal itu dilakukan untuk menyikapi isu Indonesia darurat sampah dan mengurangi volume sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemko Banda Aceh juga menerbitkannya untuk melaksanakan Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA), pengelolaan sampah rumah tangga sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 Tahun 2018.

“Untuk menuju Banda Aceh bebas sampah 2025 dan mendukung peningkatan pariwisata di Kota Banda Aceh,” ujar Aminullah.

Dalam himbauan itu, Pemko Banda Aceh meminta setiap event keramaian dilaksanakan wajib berkoordinasi sebelumnya dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh dalam penanganan
dan pengurangan sampah event.

Tak hanya itu, Pemko Banda Aceh menghimbau setiap pelaksanaan event rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel menyediakan hidangan rapat yang tidak menggunakan pembungkus atau kemasan kotak, botol cup plastik, dan styrofoam.

“Disarankan menyajikan dalam bentuk prasmanan yang menggunakan
piring, cangkir dan gelas yang dapat digunakan berulang kali,” sebutnya.

Di akhir surat edaran ditegaskan dokumentasi kegiatan pengelolaan sampah tersebut dapat diemail ke
dlhk3.bandaacehkota@gmail.com untuk kelengkapan laporan JAKSTRADA.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist