Begini Cara Shalatkan Jenazah Terpapar Covid-19

Ilustrasi: pelaksanaan shalat. [artikula.id]

Bagikan

Begini Cara Shalatkan Jenazah Terpapar Covid-19

Ilustrasi: pelaksanaan shalat. [artikula.id]

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan dalam kondisi penyebaran covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

“Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa, Prof.DR.H.Hasanuddin AF dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebutkan pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan covid-19, terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Terkait pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

“Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19,” sebutnya.

Dalam fatwa MUI turut disebutkan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan
menyebarkan informasi hoax terkait covid-19 hukumnya haram.

MUI imbau umat Islam agar semakin mendekatkan diri pada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, serta sedekah.

“Serta senantiasa berdoa pada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah covid-19,” ujarnya.[Sier]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist