MASAKINI.CO – Angkut 1.020 kardus rokok ilegal asal Thailand, Bea Cukai Kanwil Aceh menangkap KM Seroja di perairan pantai timur Aceh pukul 11.00 WIB, Minggu (29/3).
Penangkapan dilakukan menggunakan kapal patroli BC 30004. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menyebutkan nahkoda KM Seroja SDL (53) asal Aceh Timur.
Sementara ABK kapal itu, MSL (42) asal Lhokseumawe dan AD (20) asal Aceh Tamiang.
“Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah,” sebut Iswantoro, Selasa (31/3).
Ia menyebutkan penangkapan itu merupakan hasil sinergi Bea Cukai Kanwil Aceh, Lhokseumawe, Kanwil Kepri, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK).
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10.200.000 batang rokok Luffman, dikemas dalam 1.020 kardus. Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar lebih.
“Sedangkan total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai 11 miliar lebih,” jelasnya.
Ia menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga, lalu Bea Cukai Kanwil Aceh meneruskan informasi ke kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004.
Kapal patroli itu, kata Iswantoro diawaki Bea Cukai Kanwil Kepri dan PSO TBK. Tim mendapatkan informasi kapal yang dicari berada di perairan Tanjung Jambo Aye.
“Tim berhasil menemukan dan mendekati kapal target,” sebutnya.
Saat diminta mematikan mesin, nahkoda KM Seroja kooperatif dan tidak berusaha melarikan diri. Petugas menemukan barang bukti saat melakukan pemeriksaan.[Sier]