MASAKINI.CO – Sekitar 2.829 atau 63,82 persen Calon Jamaah Haji Embarkasi Aceh, dilaporkan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Hal itu dilakukan di tengah polemik pembatalan haji tahun ini akibat mewabahnya corona.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Samhudi, menyampaikan 2.829 jamaah atau 63,83 persen calon jamaah telah menyetorkan biaya haji pada Bank-bank Penerima Setoran (BPS) Bipih se Aceh.
“Jamaah yang terbanyak lunasi, berasal dari Kabupaten Aceh Utara (357 jamaah), Kota Banda Aceh (300 jamaah), dan Aceh Besar (287 jamaah), serta Pidie (284 jamaah),” kata Samhudi.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020, bahwa dari jumlah untuk Jamaah Serambi Mekkah musim haji ini adalah 4.378 orang. Angka itu dibagi, untuk jamaah tahun berjalan (4.298), prioritas haji lansia (44), Pembimbing KBIHU (2), dan Petugas Haji Daerah/PHD (34).
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M biaya haji per jamaah untuk masyarakat Aceh adalah Rp.31.454.602. Sementara besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Aceh Rp.65.393.168.
Pada Kamis pekan lalu, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah se Indonesia telah menggelar meeting bersama Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis. Dalam rapat online itu ditekankan bahwa penyelenggaraan haji 2020 belum batal.[]