MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie mengizinkan masyarakat daerahnya menggelar tradisi Meugang, menyambut bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Namun, untuk tetap menghindari penularan wabah virus Corona, Pemkab telah mengeluarkan surat himbauan pada para pedagang dan pembeli saat pelaksanaan kegiatan, mengikuti arahan yang diatur Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Pidie.
Asisten II Serdakab Pidie, Buchari AP, mengatakan pembeli maupun penjual tetap memakai masker, khusus pedagang wajib memakai sarung tangan karet.
Pemerintah juga mengatur setiap lapak pedagang berjarak tiga meter, lalu memasang plastik transparan di depannya.
Saat melakukan transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli harus menjaga jarak sekitar 1,5 meter dengan menerapkan physical distancing, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah aktifitas.
“Tradisi tetap kita bolehkan, maka warga dihimbau agar patuhi aturan pemerintah, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari, bukan untuk kami saja, tapi ini untuk kita semua,” ungkap Buchari, Minggu (18/4).[Zian]