MASAKINI.CO – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, menegaskan pesawat dilarang mengangkut penumpang dari 24 April hingga 1 Juni 2020. Namun, diizinkan untuk mengangkut kargo khusus medis, sanitasi dan logistik yang relevan.
Meski demikian, ada pengecualian untuk pimpinan lembaga negara, tamu dan wakil negara organisasi internasional.
“Selanjutnya, navigasi dan ruang udara tetap terbuka. Pesawat tetap buka 100 persen. Bandara beroperasi seperti biasa melayani pesawat yang melintas,” ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4) sore seperti dikutip situs berita CNN Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid itu ditetapkan sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melakukan penghentian mudik demi menutup penyebarluasan wabah virus corona. Hampir sebagian transportasi massal yang digunakan untuk mudik diberhentikan sementara seperti kereta api. []