MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rekomendasi sejumlah hal pada Pemerintah Aceh terkait anggaran realokasi (refocusing) bencana Coronavirus Disease (Covid-19).
Rekomendasi itu mencuat dalam rapat koordinasi pemantauan penyaluran dana penanganan bencana Corona antara KPK dengan Pemerintah Aceh, Jumat (15/5).
“Rekomendasi untuk menutup celah potensi korupsi anggaran refocusing, mengingat besarnya jumlah anggaran tersebut,” ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha.
Rekomendasi itu, mekanisme refocusing harus akuntabel, sesuai prosedur dan setiap proses perubahannya dilaporkan.
KPK juga merekomendasikan agar setiap proses tersebut selalu melibatkan Inspektorat dan BPKP perwakilan, sehingga pada saat post audit tidak bermasalah.
Berikutnya, KPK mengingatkan terkait ketepatan penggunaan anggaran, harus rasional dan sesuai kebutuhan. Hal ini untuk menghindari jumlah ketersediaan yang berlebihan.
“Dan yang ketiga, jangan gunakan anggaran untuk kepentingan Pilkada atau politik lainnya,” tegas Aida dalam rapat video telekonferensi zoom webinar tersebut.
Selain itu, KPK juga menghimbau pemda agar memperhatikan pendataan penerimaan bantuan, dengan menggunakan DTKS sebagai rujukan serta melakukan verifikasi dan validasi perluasannya agar penyaluran bantuan tepat sasaran, akuntabel dan transparan.
“Kami meminta Pemda untuk menggunakan data DTKS karena 80 persen sudah padan dengan NIK. Perluasan DTKS yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah itu dipersilakan yang penting ada kriteria yang ditetapkan by name by address dan berdasarkan NIK,” ujar Aida.
Ia juga meminta agar data DTKS dan non-DTKS tetap dipelihara, sehingga ke depan menjadi satu data. Selanjutnya, tambah Aida, terkait pendataan harus melibatkan unsur terkecil masyarakat yaitu di tingkat RT/RW serta Dukcapil untuk dipadankan dengan NIK,” katanya.
Pemantauan penggunaan bantuan dari sumber anggaran lainnya juga menjadi perhatian KPK mengingat terdapat pihak lain yang juga memberikan bantuan, seperti Kemensos, Kemendes (Dana Desa), Kemenaker, KemenkopUKM, pemerintah provinsi, sumbangan masyarakat, dan lainnya.
Secara kumulatif realokasi anggaran seluruh pemda di Aceh untuk penanganan Covid-19 berjumlah total Rp2,49 triliun. Terdiri atas Rp322 miliar atau 12,9 persen untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp655 miliar atau 26,3 persen untuk belanja penanganan kesehatan. Dan, yang terbesar Rp1,5 triliun atau 60,7 persen untuk jaring pengaman sosial.[]