MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah jelang akan diaktifkannya proses belajar mengajar di sekolah dan memasuki masa new normal atau kenormalan baru. Salah satu poin dari edaran itu adalah bakal dilakukannya swab test bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona hijau di luar provinsi sebelum memulai aktivitas belajar.
Sementara itu, dalam edaran itu disebutkan juga bahwa bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona merah di luar kabupaten/kota dan luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, tidak diizinkan bergabung melakukan aktivitas sampai kondisi memungkinkan.
“Sementara bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di luar wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan rapid test dan kondisi kesehatan secara umum,” demikian bunyi dari edaran nomor 440/7715 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Normal Baru yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 28/05 pekan lalu.
Bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dicek suhu tubuh dan kondisi kesehatan secara umum.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan masih berkembangnya pandemi covid-19 di sejumlah daerah dan saat ini belum ditetapkannya perubahan status wilayah oleh pihak berwenang. Karena itu dipandang perlu adanya penyesuaian pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah. []